- Pendahuluan
Shalat tarawih merupakan shalat yang selalu kita kerjakan ketika masuk dalam bulan Ramadlan, namun dalam pelaksanaannya di masyarakat ada beberapa perbedaan antara masyarakat yang satu dengan yang lain, baik dalam jumlah rakaatnya, tata caranya, waktunya dan lain-lain yang berhungan dengan shalat tarawih.
Untuk itulah pada tulisan ini, kami akan membahas beberapa ketentuan tentang shalat tarawih yang didasarkan kepada hadits-hadits yang kuat. Selamat menikmati.
- Hukum Shalat Tarawih
Shalat tarawih hukumnya adalah sunat. Hal ini berdasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh beberapa imam hadits, salah satunya adalah Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, berikut petikan haditsnya :
1271 - و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُونَ بِذَلِكَ فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلَةِ الثَّانِيَةِ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَذْكُرُونَ ذَلِكَ فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ رِجَالٌ مِنْهُمْ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ تَشَهَّدَ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ شَأْنُكُمْ اللَّيْلَةَ وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلَاةُ اللَّيْلِ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا (صحيح مسلم – كتاب صلاة المسافرين وقصرها)
Artinya : ... A'isyah mengatakan kepada 'Urwah bin Zubair, bahwa Rasulullah saw keluar pada tengah malam, kemudian melaksanakan shalat di mesjid, maka shalatlah beberapa orang laki-laki dengan shalat Rasulullah (berjama'ah), maka orang-orang membicarakan tentang shalat pada waktu malam itu. Maka (pada malam kedua) berkumpullah manusia yang jumlahnya lebih banyak dari orang pada hari pertama. Kemudian Rasulullah keluar dari rumahnya pada malam kedua dan mereka shalat bersama Rasulullah. Orang-orang pun membicarakan shalat pada hari kedua ini, maka pada malam ketiga ahli mesjid berkumpul sangat banyak, kemudian Rasulullah keluar dan shalat bersama mereka. Ketika datang malam yang keempat, mesjid sangat penuh sekali dengan kaum muslimin, maka Rasulullah tidak keluar dari rumahnya, hampir saja beberapa laki-laki dari jamaah berkata, "Sholat, sholat", tetapi Rasullah tidak keluar sehingga datang waktu subuh, maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat subuh. Setelah selesai shalat subuh rasulullah menghadap kepada jamaah, kemudian membaca syahadat, dan berkata : Tidak samar bagiku tentang sikap kalian pada malam ini, tetapi aku takut shalat malam akan difardlukan atas kalian dan kalian tidak bisa melaksanakannya. (HR. Bukhari).
Hadits di atas secara eksplisit mengandung beberapa hukum :
- Shalat tarawih dilakukan tengah malam (jaufil lail);
- Shalat tarawih boleh dilakukan dengan berjamaah atau munfarid;
- Shalat tarawih boleh dilakukan di mesjid ataupun di rumah;
- Shalat tarawih hukumnya adalah sunat;
- Shalat tarawih adalah shalat malam di bulan Ramadhan.
Dengan demikian jelaslah beberapa ketentuan tentang shalat tarawih seperti di atas. Timbul pertanyaan apakah shalat tarawih yang dilaksanakan setelah shalat Isya ada dasarnya dalam hadits ?
- Waktu Shalat Tarawih
Pertanyaan di atas akan dijawab langsung oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththo, berikut petikan haditsnya :
231 - حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ فَقَالَ عُمَرُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي تَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنْ الَّتِي تَقُومُونَ يَعْنِي آخِرَ اللَّيْلِ وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ (موطأ مالك – كتاب النداء للصلاة)
Artinya : ... dari Abdurrahman bin Abdil Qori, dia berkata, "Aku keluar bersama Umar bin Khaththab pada bulan Ramadlan menuju ke mesjid, pada waktu itu orang-orang terpencar menjadi beberapa kelompok, ada yang shalat munfarid, ada yang shalat berjamaah dengan beberapa orang, maka Umar berkata, "Demi Allah, menurutku seaindainya aku mengumpulkan mereka pada satu ahli baca al-Quran (sebagai imam), tentu itu lebih mirip (dengan pada masa Rasulullah)", maka Umar mengumpulkan mereka kepada Ubay bin Kaab sebagai imamnya". Abdurrahman bin Abdil Qori berkata, "Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam yang lain, dan orang-orang shalat dengan shalat imamnya (berjamaah), maka Umar berkata, "Indah sekali bid'ah ini" dan shalat yang kamu lakukan setelah tidur lebih utama daripada shalat yang kamu lakukan (sekarang)". Maksud Umar akhir malam, dan orang-orang melakukannya pada awal malam.
Hadits di atas menunjukkan beberapa hukum :
- Bahwa shalat tarawih lebih baik diberjamaahkan pada satu imam saja daripada jamaah terpencar shalat sendiri-sendiri atau ada beberapa imam dengan jamaah yang sedikit sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw.
- Waktu shalat tarawih terbagi menjadi dua, yakni setelah shalat Isya sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin pada masa Umar bin Khattab dan pada dini hari sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah, dan shalat tarawih yang dilakukan pada dini hari lebih utama daripada setelah shalat Isya.
- Shalat tarawih yang dilakukan setelah shalat Isya ditetapkan oleh Ijma. Karena pada saat kaum muslimin melakukan shalat tarawih setelah shalat Isya, tidak ada seorang shahabat pun yang membantahnya, dengan demikian diamnya para shahabat, termasuk Umar bin Khattab, merupakan persetujuan terhadap apa yang dilakukan kaum muslimin saat itu (ijma sukuti).
- Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Setelah mengetahui bagaimana waktu dan hukum shalat tarawih, kita tentu saja ingin mengetahui berapakah jumlah rakaat tarawih yang boleh dilaksanakan ? Langsung saja kita simak hadits berikut ini :
233 - حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً (موطأ مالك – كتاب النداء للصلاة)
Artinya : ... dari Yazid bin Ruman, dia berkata, "Orang-orang pada zaman Umar bin Khattab melakukan shalat Qiyamu Ramadlan sebanyak 23 rakaat".
Hadits di atas menjelaskan bahwa shalat tarawih yang dilaksanakan pada waktu itu adalah 23 rakaat, terdiri dari 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.
Adapun shalat tarawih yang rakaatnya 11 rakaat berdasarkan kepada hadits berikut ini
232 - و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْرِ (موطأ مالك – كتاب النداء للصلاة)
Artinya : ... dari Saib bin Yazid, beliau berkata, "Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk shalat bersama orang-orang sebanyak sebelas rakaat, dan imam membaca surat yang berjumlah kurang lebih 100 ayat, sehingga kami berpegang pada tongkat dikarenakan lamanya berdiri, dan kami tidak selesai kecuali pada waktu fajar.
Hadits di atas menjelaskan bahwa shalat tarawih yang dilakukan pada masa Umar bin Khattab adalah sebelas rakaat, yaitu delapan rakaat shalat tarawih, dan tiga rakaat shalat witir. Dengan demikian jumlahnya menjadi sebelas rakaat.
Dari dua hadits ini, shalat tarawih bisa dilakukan 11 rakaat dan 23 rakaat. Keduanya memiliki dasar untuk dilaksanakan.
- Tata Cara Shalat Tarawih ?
Tidak kalah penting dari ketentuan-ketentuan di atas adalah mengetahui bagaimana kaifiyat atau tatacara dalam melaksanakan shalat tarawih, apakah dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat ? berikut petikan haditsnya :
1874 - حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي (صحيح البخاري – كتاب الصلاة التراويح)
Artinya : ... dari Abi Salamah bin Abdirrohman bahwa dia bertanya kepada Aisyah ra., "Bagaimanakah tatacara shalat Rasulullah saw. pada bulan Ramadlan?" kemudian Aisyah menjawab :"Rasul tidak pernah menambah shalatnya, baik pada bulan Ramadlan ataupun bukan, lebih dari sebelas rakaat, Beliau shalat 4 rakaat dan jangan bertanya tentang bagus dan lamanya shalat Beliau, kemudian shalat 4 rakaat dan jangan bertanya tentang bagus dan lamanya shalat Beliau, kemudian shalat 3 rakaat. Kemudian aku berkata, Apakah Engkau tidur sebelum shalat witir, Beliau menjawab, Wahai Aisyah, sesungguhnya mataku tidur tetapi hatiku tidak tidur.
Hadits di atas jelas sekali bahwa shalat tarawih yang sebelas rakaat cara pelaksanaannya bisa dengan formasi 4-4-3, artinya 4 rakaat tarawih, 4 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.
1284 - و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ لَأَرْمُقَنَّ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّيْلَةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً (صحيح مسلم – كتاب صلاة المسافرين وقصرها)
Artinya : … dari Zaid bin Khalid Al Juhani, beliau berkata : "Sesungguhnya Aku pernah melihat shalat Rasulullah saw. pada waktu malam, Beliau shalat 2 rakaat yang ringan, kemudian shalat 2 rakaat yang lama sekali, kemudian shalat 2 rakaat dan lamanya di bawah dua rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dan lamanya di bawah dua rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dan lamanya di bawah dua rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dan lamanya di bawah dua rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dan lamanya di bawah dua rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir. Itu adalah 13 rakaat.
Menurut hadits di atas, Rasululullah shalat 13 rakaat yang terdiri dari dua rakaat shalat fajar, delapan rakaat shalat malam yang dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan diakhiri dengan tiga rakaat shalat witir yang dilakukan dengan dua kali salam, sehingga jumlahnya tiga belas rakaat.
Dengan demikian maka shalat tarawih bisa dilakukan dengan dua rakaat, dua rakaat.
- Apakah Shalat Tarawih = Shalat Malam ?
Jika kita melihat hadits-hadits di atas, maka dapat kita pahami bahwa shalat tarawih adalah shalat malam yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Artinya shalat malam di luar Ramadhan disebut qiyamu lail, dan shalat malam pada bulan Ramadlan disebut qiyamu ramadlan atau tarawih. Namun demikian pelaksanaan shalat malam – dalam hal ini tarawih – pada bulan Ramadhan bisa dilakukan setelah shalat Isya, hal ini berdasarkan ijma para shahabat, yang tidak melarang untuk shalat tarawih setelah shalat Isya pada zaman Umar bin Khattab, termasuk Umar sendiri yang mendapat gelar Al Faruq, yakni yang membedakan mana yang hak dan mana yang bathil.
Selanjutnya, apakah setelah melakukan shalat tarawih, kita boleh melakukan shalat malam ? Jika kita memperhatikan hadits-hadits di atas maka sangat jelas bahwa Rasulullah tidak sempat lagi waktunya untuk melakukan shalat malam karena shalat tarawih sendiri dilakukan di tengah malam sampai fajar. Jika melihat analisis pada paragraf di atas bahwa shalat tarawih merupakan shalat malam pada bulan Ramadlan, maka orang yang sudah melaksanakan tarawih berarti sudah melaksanakan shalat malam. Karena itulah shalat malam sudah dilakukan, akan tetapi bagi orang yang hendak memperbanyak pahala pada bulan Ramadhan bisa dengan melakukan amal yang lain seperti membaca al-Quran, berdzikir, membaca shalawat atau melakukan shalat mutlak.
- Penutup
Setelah kita memperhatikan uraian di atas maka kita melihat ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan shalat tarawih, dan perbedaan tersebut juga terjadi di masyarakat dalam pelaksanaan shalat tarawih. Melihat hal tersebut, maka kita sebagai kaum muslimin tidak perlu untuk mempermasalahkan perbedaan dalam pelaksanaan shalat tarawih, selama perbedaan tersebut berdasarakan kepada dalil-dalil yang shahih. Sikap yang paling tepat bagi kita adalah saling menghargai dan saling menghormati terhadap pendapat masing-masing, kemudian kita jalin tali silaturrahmi yang erat, bergandengan tangan, bersama melangkah menuju kemajuan umat Islam. Masih banyak tugas yang lebih berat dalam perjuangan Islam, daripada hanya sekedar mempermasalahkan furu'iyah yang memang ada dasarnya, lebih baik mari kita peras otak dan pikiran kita, bagaimana agar umat Islam bisa menemukan kembali masa keemasaannya dalam berbagai bidang, baik bidang agama, sains, social dan lain-lain, sehingga perbedaan ini tidak menjadi biang keladi perpecahan umat Islam tetapi menjadi pemersatu umat Islam. Amiin ya Rabbal Alamin. Wallahu A'lam.