SYIRKAH

  1. Pengertian dan Hukum Syirkah

    Secara bahasa syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lain.

    Adapun menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang nantinya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, yang membutuhkan modal besar yang tidak mungkin ditanganinya oleh satu atau dua orang, melainkan harus oleh banyak orang atau pihak yang terlibat. Syirkah dewasa ini juga disebut perseroan, yakni suatu usaha yang menjalankan modal bersama.


     

  2. Dasar Hukum Syirkah
    1. Al-Quran surat An-Nisa, 4 ayat 12

      Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu (Q.S. An-Nisa, 4 : 12).

    2. Al-Quran surat Al-Maidah, 5 ayat 2

      Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. Al-Maidah, 5 : 2).

    3. Sunnah Nabi Saw.

      يقول الله تعالى : انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما

      (رواه ابو داود)

      Allah ta'ala berfirman : aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari kedunya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati yang lain, aku keluar dari keduanya (H.R. Abu Dawud)

      يد الله على الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خان احدهما صاحبه رفعها عنها (رواه ابو دا ود)

      Tangan Allah bersama dua orang yang bersyirkah, selama satu pihak tidak berkhianat kepada yang lain. Apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tangan-Nya akan ditarik dari keduanya (H.R. Abu Dawud).

    Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab shahihnya bahwa Abdul Minhal telah mengatakan bahwa dia dan orang yang telah melakukan syirkah dengannya, membeli barang dengan cara tunai dan kredit. Kemudian al-Barra bin Azib datang menjumpai mereka. Akhirnya mereka pun bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Dia pun menjawab bahwa rekannya menjadi orang yang menjalani syirkah dengannya. Kemudian mereka berdua bertanya kepada Nabi saw. Mengenai transaksi itu. Rasulullah saw. Bersabda :

    ما كان يدا بيد فخذوه وما كان نسيئة فذروه (رواه البخاري)

    Barang siapa (diperoleh) dengan cara tunai maka silahkan diambil, sedangkan yang (diperoleh) dengan cara kredit, silahkan kalian kembalikan (H.R. Bukhari).

    Syirkah boleh dilakukan antara sesama muslim, ataupun dengan non muslim, hanya saja tidak boleh bekerja sama dalam menjual barang-barang haram, seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Jadi hukum syirkah adalah boleh/ mubah.

  3. Macam-macam Syirkah (Kerjasama)

    Ada dua macam syirkah, yaitu syirkah milik dan syirkah uqud.

    1. Syirkah milik

      Syirkah milik adalah kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah. Kerja sama ini merupakan dua macam, yaitu ;

      1. Syirkah milik ikhtiar

        Syirkah milik ikhtiar adalah kerjasama yang muncul karena adanya kontrak dua orang yang bersekutu, misalnya, dua orang yang dihibahkan atau diwariskan sesuatu, lalu mereka berdua menerima, maka barang yang dihibahkan atau diwariskan itu menjadi milik mereka berdua itu. Atau dua orang atau lebih berpatungan untuk membeli sesuatu barang tersebut secara syirkah.

      2. Syirkah milik jabari

        Syirkah milik jabari adalah kerjasama yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih, yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya (secara paksa). Misalnya, seorang yang mewariskan sesuatu kepada dua orang atau lebih maka orang yang diberi warisan tersebut menjadi saling bersekutu.


         

    2. Syirkah uqud

      Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Syirkah ini memiliki empat bentuk, yaitu :

      1. Syirkh 'inan

        Syirkah 'inan adalah kerjasama antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Kerjasama ini boleh dilakukan oleh umat Islam. Modal dan pengolahannya tidak harus sama, masing-masing pemodal boleh berbeda, yang satu bisa lebih besar dari yang lainnya, begitu juga dalam menikmati hasil bisa berbeda, bisa banyak dan bisa sedikit sesuai dengan persetujuan yang mereka buat bersama.

      2. Syirkah mufawadah

        Syirkah mufawadah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat yang memiliki kesamaan dalam jumlah modal, kesamaan dalam bentuk tindakan, kesamaan agama dan masing-masingnya penjamin atas yang lainnya dalam jual beli. Ulama membolehkan kerjasama ini dengan syarat persamaan-persamaan tersebut dapat terpenuhi sehingga jika tidak terpenuhi maka syirkah batal.

      3. Syirkah wujuh

        Syirkah wujuh adalah kerjasama dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan (kredit) dan akan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Kerjasama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat, ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.

        1. Pendapat yang tidak membolehkan adalah kalangan ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama ini sangat rentan terhadap penipuan karena tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
        2. Pendapat yang membolehkan adalah ulama dari kalangan Hanafiyah, Hambaliyah dan Zaidiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama (syirkah wujuh) telah mengandung unsur adanya perwakilan dari seseorang kepada partnernya dalam penjualan dan pembelian.
      4. Syirkah abdan

        Syirkah abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Contohnya, kerjasama seorang penjahit dan tukang besi.

  4. Syarat dan Rukun Syirkah

    Menurut Hanafiyah, syarat-syarat syirkah ada 4 :

    1. Segala yang berkaitan dengan segala bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang lainnya, ada dua syarat di dalamnya :
      1. Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwalian;
      2. Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan data diketahui dua pihak, misalnya setengah dan sepertiga.
    2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), terdapat dua perkara yang harus dipenuhi, yaitu :
      1. Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat pembayaran);
      2. Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
    3. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan :
      1. Modal harus sama
      2. Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah (jaminan)
      3. Bagi yang dijadikan objek akad syirkah disyariatkan syirkah umum, yakni pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
    4. Syarat yang bertalian dengan syirkah 'inan sama dengan syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad, yakni merdeka, baligh dan pandai.

    Adapun rukun syirkah menurut ulama Hanafiyah ada dua, yaitu ijab dan Kabul.

  5. Hikmah Syirkah

    Syirkah mengandung hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas, diantaranya sebagai berikut :

    1. Terkumpulnya modal dengan jumlah yang sangat besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar pula.
    2. Dapat memperlancar laju perkembangan ekonomi makro.
    3. Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mandiri.
    4. Terjalinnya rasa persaudaraan di antara sesame pemegang modal dan mitra kerja yang lain.
    5. Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang.
  6. Mempraktikan Syirkah

    Untuk lebih memahami dan menghayati syirkah sesuai syariat Islam, hendaknya kamu mempraktikan bersama teman-temanmu. Namun sebelumnya, kamu perhatikan beberapa langkah berikut :

    1. Kumpulkan beberapa orang teman yang kamu anggap memiliki modal, bersifat jujur, dan amanah.
    2. Kemukakan niatmu tentang mengadakan usaha bersama dalam bentuk syirkah.
    3. Tentukan bidang usaha atau garapannya dengan jelas. Misalnya, mengadakan kaos olah raga di sekolahmu.
    4. Jika mereka setuju, tentukan besar modal yang akan digabungkan oleh setiap anggota yang bersyirkah.
    5. Buat perjanjian yang mengikat dan disepakati oleh anggota syirkah.
    6. Buat aturan yang menentuka pembagian keuntungan dan kerugian dari usaha yang akan dijalankan berdasarkan pertimbangan modal masing-masing.
    7. Laksanakanlah akad/ transaksi dengan sigat lisan maupun tulisan.

Daftar Pustaka

  1. Anonim, Belajar Efektif Fiqih Kelas X Madrasah Aliyah, Intimedia
  2. Anonim, LKS Fiqih untuk Madrasah Aliyah

KONSEP MASAQAH, MUZARA’AH, MUKHABARAH DAN HIKMAHNYA

  1. Pengertian Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
    1. Pengertian Musaqah

      Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarapnya, sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu, kemudian hasilnya dibagi sesuai perjanjian yang disepakati. Dikatan pula, musaqah merupakan kerja sama usaha di bidang pertanian penggarap. Caranya, pemilik menyerahkan kebunnya itu berdasarkan persentase yang telah disepakati.

      Hukum musaqah adalah mubah (boleh), bahkan sebagai para ulama fiqih menyebutnya sebagai sunnah, sabda Rasulullah saw. :

عن ابن عمر ان النبي صلعم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر او زرع (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. Telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dalam perjanjian. Mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah ataupun hasil per tahun (palawija) (H.R. Muslim).

  1. Pengertian Muzara'ah

    Muzara'ah adalah kerja sama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap, dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak penggarap, hasilnya kemudian dibagi sesuai kesepakatan.

    Kerjasama muzara'ah ini biasanya dilakukan dalam bidang tanaman yang benih dan biayanya relative murah dan terjangkau, seperti tanaman padi, jagung, gandum, kacang, dsb. Hokum muzara'ah pada dasarnya mubah (boleh), bahkan ada sebagian ulama yang menyebutkan sunnah. Sabda Rasulullah saw. :

عن ابن عباس ر.ع. قال : أن النبي صلعم لم يحرّم المزارعة ولكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانت له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فان لم فليمسك ارضه (رواه بخاري مسلم)

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata : Sesungguhnya nabi saw. Tidak mengharamkan muzara'ah, bahkan beliau menyuruh supaya yang sebagian menyayangi yang sebagian dengan katanya : Barang siapa yang punya tanah hendaklah ditanaminya, atau diberikan faedahnya kepada saudaranya dan jika ia tidak mau, maka biarkan saja tanah itu (H.R. Bukhari Muslim).

  1. Pengertian Mukhabarah

    Mukhabarah adalah kerjasama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak pemilik sawah. Hasilnya menjadi milik kedua belah pihak dengan pembagian berdasarkan persentase yang telah disepakati.

    Perbedaan antara muzara'ah dan mukhabarah hanya terletak pada benih tanaman dan biaya garapannya. Apabila benih dan biaya garapan berasal dari petani penggarap disebut muzara'ah, tetapi jika berasal dari pemilik tanah maka disebut mukhabarah.. Hukum mukhabarah sama dengan muzara'ah, yaitu boleh (mubah), berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

عن طاوس ر.ع. انه كان يخابر قال عمر فقلت له يا عبد الرحمن لو تركت هذه المخابرة فانهم يزعمون ان النبي صلعم نهى عن المخابرة

Dari thawus r.a. bahwa ia suka bermukhabarah. Berkata Umar, lalu aku katakan kepadanya : Ya Abdurrahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengira bahwa Nabi saw. telah melarang mukhabarah.

  1. Syarat dan Hukum Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
    1. Syarat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah

      Baik musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, semuanya merupakan akad pekerjaan yang boleh dilakukan setelah mencukupi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara'. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

      1. Akad dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuatkan perjanjian dan kesepakatan, mengingat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah merupakan akad pekerjaan.
      2. Tanaman yang dipelihara hendaknya jelas dan dapat diketahui oleh kedua belah pihak.
      3. Waktu penggarapan atau pemeliharaan harus jelas batasnya, apakah satu tahun, satu musim, satu kali panen, atau lebih dari itu, maksudnya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan terhindar dari unsure penipuan oleh satu pihak.
      4. Persentase pembagian harus jelas dan pasti, baik bagi penggarap maupun pemilik tanah.
    2. Rukun musaqah, muzara'ah dan mukhabarah

      Setelah syarat-syarat terpenuhi, rukun-rukun akad pun harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bertransaksi, yakani :

      1. Pemilik dan penggarap;
      2. Tanaman yang dipelihara;
      3. Kebun, sawah, dan ladang;
      4. Pekerjaan dengan ketentuan jelas, baik waktu, jenis, maupun lainnya.
      5. Hasil yang diperoleh harus jelas, apakah berupa buah, biji, umbi, kayu, daun, akar atau yang lainnya;
      6. Ijab qabul, yaitu akad transaksi yang harus dilakukan, baik melalui lisan, tulisan, isyarat, maupun yang lainnya.
  2. Hikmah Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah

    Disyaratkannya musaqah, muzara'ah dan mukhabarah karena dapat mendatangkan hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas. Diantara hikmah yang dapat dipetik sebagai berikut :

    1. Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
    2. Terjalinnya silaturrahmi dan hilangnya jurang pemisah antara orang kaya sebagai tuan tanah dengan orang miskin sebagai penggarap.
    3. Turut membantu menyediakan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak memiliki modal usaha atau perkebunan dsb.
    4. Terhindar dari praktek penipuan, pemerasan, dsb, karena dalam akad musaqah, muzara'ah dan mukhabarah harus ada kejelasan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak.
    5. Turut menciptakan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, karena harta tidak hanya berputar dari satu kelompok saja.
    6. Mengikuti sunah rasulullah saw. yang termasuk perbuatan ibadah.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JawHarie.Blogspot.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger