Home » , » SYIRKAH

SYIRKAH

  1. Pengertian dan Hukum Syirkah

    Secara bahasa syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lain.

    Adapun menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang nantinya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, yang membutuhkan modal besar yang tidak mungkin ditanganinya oleh satu atau dua orang, melainkan harus oleh banyak orang atau pihak yang terlibat. Syirkah dewasa ini juga disebut perseroan, yakni suatu usaha yang menjalankan modal bersama.


     

  2. Dasar Hukum Syirkah
    1. Al-Quran surat An-Nisa, 4 ayat 12

      Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu (Q.S. An-Nisa, 4 : 12).

    2. Al-Quran surat Al-Maidah, 5 ayat 2

      Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. Al-Maidah, 5 : 2).

    3. Sunnah Nabi Saw.

      يقول الله تعالى : انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما

      (رواه ابو داود)

      Allah ta'ala berfirman : aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari kedunya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati yang lain, aku keluar dari keduanya (H.R. Abu Dawud)

      يد الله على الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خان احدهما صاحبه رفعها عنها (رواه ابو دا ود)

      Tangan Allah bersama dua orang yang bersyirkah, selama satu pihak tidak berkhianat kepada yang lain. Apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tangan-Nya akan ditarik dari keduanya (H.R. Abu Dawud).

    Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab shahihnya bahwa Abdul Minhal telah mengatakan bahwa dia dan orang yang telah melakukan syirkah dengannya, membeli barang dengan cara tunai dan kredit. Kemudian al-Barra bin Azib datang menjumpai mereka. Akhirnya mereka pun bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Dia pun menjawab bahwa rekannya menjadi orang yang menjalani syirkah dengannya. Kemudian mereka berdua bertanya kepada Nabi saw. Mengenai transaksi itu. Rasulullah saw. Bersabda :

    ما كان يدا بيد فخذوه وما كان نسيئة فذروه (رواه البخاري)

    Barang siapa (diperoleh) dengan cara tunai maka silahkan diambil, sedangkan yang (diperoleh) dengan cara kredit, silahkan kalian kembalikan (H.R. Bukhari).

    Syirkah boleh dilakukan antara sesama muslim, ataupun dengan non muslim, hanya saja tidak boleh bekerja sama dalam menjual barang-barang haram, seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Jadi hukum syirkah adalah boleh/ mubah.

  3. Macam-macam Syirkah (Kerjasama)

    Ada dua macam syirkah, yaitu syirkah milik dan syirkah uqud.

    1. Syirkah milik

      Syirkah milik adalah kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah. Kerja sama ini merupakan dua macam, yaitu ;

      1. Syirkah milik ikhtiar

        Syirkah milik ikhtiar adalah kerjasama yang muncul karena adanya kontrak dua orang yang bersekutu, misalnya, dua orang yang dihibahkan atau diwariskan sesuatu, lalu mereka berdua menerima, maka barang yang dihibahkan atau diwariskan itu menjadi milik mereka berdua itu. Atau dua orang atau lebih berpatungan untuk membeli sesuatu barang tersebut secara syirkah.

      2. Syirkah milik jabari

        Syirkah milik jabari adalah kerjasama yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih, yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya (secara paksa). Misalnya, seorang yang mewariskan sesuatu kepada dua orang atau lebih maka orang yang diberi warisan tersebut menjadi saling bersekutu.


         

    2. Syirkah uqud

      Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Syirkah ini memiliki empat bentuk, yaitu :

      1. Syirkh 'inan

        Syirkah 'inan adalah kerjasama antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Kerjasama ini boleh dilakukan oleh umat Islam. Modal dan pengolahannya tidak harus sama, masing-masing pemodal boleh berbeda, yang satu bisa lebih besar dari yang lainnya, begitu juga dalam menikmati hasil bisa berbeda, bisa banyak dan bisa sedikit sesuai dengan persetujuan yang mereka buat bersama.

      2. Syirkah mufawadah

        Syirkah mufawadah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat yang memiliki kesamaan dalam jumlah modal, kesamaan dalam bentuk tindakan, kesamaan agama dan masing-masingnya penjamin atas yang lainnya dalam jual beli. Ulama membolehkan kerjasama ini dengan syarat persamaan-persamaan tersebut dapat terpenuhi sehingga jika tidak terpenuhi maka syirkah batal.

      3. Syirkah wujuh

        Syirkah wujuh adalah kerjasama dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan (kredit) dan akan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Kerjasama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat, ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.

        1. Pendapat yang tidak membolehkan adalah kalangan ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama ini sangat rentan terhadap penipuan karena tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
        2. Pendapat yang membolehkan adalah ulama dari kalangan Hanafiyah, Hambaliyah dan Zaidiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama (syirkah wujuh) telah mengandung unsur adanya perwakilan dari seseorang kepada partnernya dalam penjualan dan pembelian.
      4. Syirkah abdan

        Syirkah abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Contohnya, kerjasama seorang penjahit dan tukang besi.

  4. Syarat dan Rukun Syirkah

    Menurut Hanafiyah, syarat-syarat syirkah ada 4 :

    1. Segala yang berkaitan dengan segala bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang lainnya, ada dua syarat di dalamnya :
      1. Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwalian;
      2. Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan data diketahui dua pihak, misalnya setengah dan sepertiga.
    2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), terdapat dua perkara yang harus dipenuhi, yaitu :
      1. Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat pembayaran);
      2. Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
    3. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan :
      1. Modal harus sama
      2. Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah (jaminan)
      3. Bagi yang dijadikan objek akad syirkah disyariatkan syirkah umum, yakni pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
    4. Syarat yang bertalian dengan syirkah 'inan sama dengan syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad, yakni merdeka, baligh dan pandai.

    Adapun rukun syirkah menurut ulama Hanafiyah ada dua, yaitu ijab dan Kabul.

  5. Hikmah Syirkah

    Syirkah mengandung hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas, diantaranya sebagai berikut :

    1. Terkumpulnya modal dengan jumlah yang sangat besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar pula.
    2. Dapat memperlancar laju perkembangan ekonomi makro.
    3. Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mandiri.
    4. Terjalinnya rasa persaudaraan di antara sesame pemegang modal dan mitra kerja yang lain.
    5. Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang.
  6. Mempraktikan Syirkah

    Untuk lebih memahami dan menghayati syirkah sesuai syariat Islam, hendaknya kamu mempraktikan bersama teman-temanmu. Namun sebelumnya, kamu perhatikan beberapa langkah berikut :

    1. Kumpulkan beberapa orang teman yang kamu anggap memiliki modal, bersifat jujur, dan amanah.
    2. Kemukakan niatmu tentang mengadakan usaha bersama dalam bentuk syirkah.
    3. Tentukan bidang usaha atau garapannya dengan jelas. Misalnya, mengadakan kaos olah raga di sekolahmu.
    4. Jika mereka setuju, tentukan besar modal yang akan digabungkan oleh setiap anggota yang bersyirkah.
    5. Buat perjanjian yang mengikat dan disepakati oleh anggota syirkah.
    6. Buat aturan yang menentuka pembagian keuntungan dan kerugian dari usaha yang akan dijalankan berdasarkan pertimbangan modal masing-masing.
    7. Laksanakanlah akad/ transaksi dengan sigat lisan maupun tulisan.

Daftar Pustaka

  1. Anonim, Belajar Efektif Fiqih Kelas X Madrasah Aliyah, Intimedia
  2. Anonim, LKS Fiqih untuk Madrasah Aliyah
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Jawharie.blogspot.com
Comments
1 Comments

1 komentar:

Blogger said...

As stated by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason this country's women live 10 years longer and weigh 42 lbs lighter than we do.

(By the way, it has NOTHING to do with genetics or some secret-exercise and absolutely EVERYTHING about "HOW" they eat.)

P.S, What I said is "HOW", and not "what"...

CLICK on this link to find out if this brief questionnaire can help you release your true weight loss potential

Post a Comment

Thanks for your visiting this Blog, please leave comment !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JawHarie.Blogspot.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger