HAYATAN THAYYIBAH (KEHIDUPAN YANG BAIK)


Allah SWT. has said in al-Quran letter of an-Nahl verse 97 :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (97)
Whosoever doing good deeds, both man and woman in a state of faith, verily We will give a good life (hayatan thayyibah/ kehidupan yang baik) and verily We will give replies to them with better reward than what they used to do (Q.S. An-Nahl, 16: 97).
The verse above explain that to get the good life (hayatan thayyibah/ kehidupan yang baik), there are two condition must be done, that doing good deeds and faith in God. In much place, Allah always juxtaposing this requirement for get good reward. As in letter of al-‘Ashri verse 2. In this verse Allah explained that all of man is loss, except people that faith in God and doing good deeds.
What kind of deed that can be called as ‘amalan shaliha that can deliver us to good life (hayatan thayyibah/ kehidupan yang baik) ? As Sayyid Thanthawi said, it is all of deed done based on sincerity/ heartiness and compatible with prophet doctrine. Of course all of it done based of faith of God in his heart, not only doing good deeds. Faith of God be manifested by  believe in deepest heart that there is no god except Allah, and Muhammad as his prophet, then say laa ilaaha illallaah, Muhammadur rasulullah as testimony of divinity of Allah and apostolate of Muhammad SAW. It is doesn’t enough till here, this believes must be continued with good deeds in his life, compatimble with prophet doctrine, this good deeds famously be called taqwa. If both requirement reached by a moslem, he will get the good reward from Allah, hayatan thayyibah (kehidupan yang baik).
What is the characteristic of hayatan thayyibah (kehidupan yang baik) ? Mufassirin said there are several characteristic of hayatan thayyibah (kehidupan yang baik) ? First, he get the clean grace (rizki halal) in his live accompanied worship to Allah SWT. He is be spared from the dirty grace (haram). Second, Ali bin Abi Thalib say, hayatan thayyibah (kehidupan yang baik) is qanaah. Qanaah is feel enough of God gives. Whether much or too litte accepted with glad. Third, hayatan thayyibah (kehidupan yang baik) is the forever life in paradise later, because life in this earth is temporary and briefly, and not as good as in the paradise.
The conclusion, hayatan thayyibah (kehidupan yang baik) is form of life that combine several aspect, namely life that full with clean grace from God, then this grace accepted with glad and feel enough with it, and never forget to always worship to God as gratitude to his gives. In the end, he will get good replies from God in the hereafter, that is paradise.

SOURCE OF RADICALISM IN ISLAM

               Some time we ask, why terorism arise recently, after event of WTC destruction. Whereas, terorism may arise before. I think it has any relationship with George Bush statement after WTC destruction, that the crusade has begined. So, what is the source of radicalism in Islam ?
If we note some recently event, some people (expert) try to look for what is the main reason of  radicalism in Indonesia. They discuss this popular theme in several conference, and the conclusion is, the source of radicalism in Indonesia is material teaching in pesantren, that include islamic ideology and exlusive doctrine. The solution of this problem is change the fuction of pesantren, that at first as spreader of ideology to only as educator of islamic material not islamic ideology and the pioneer of economical growing.
If we back to about 1300 years ago and later, at this time, Islamic caliphate became the central of culture and civilization in the world, especially in Fatimid. In this era, all of religion free to worship to each their God. So with the islamic sect, they are free to do their sect, only in field of law, they have to follow Shia concept. Moreover, there are public officials with christian religion, but they expert in it fields. In this period, all people feel safe, properous, and the nation grow up in all field, politic, economy, knowledge, agriculture and other. There is no radicalism from Islam as majority people to other. We know, that islamic ideology hold strongly by Shia. But it is not become a reason of arise ofradicalism. So, islamic ideology not one of a reason of radicalism.
If we note to the event later. There is much effort from several person/community to excommunicate Islam. Something that avoid in Islam, done by them, like making caricature of the prophet, burning of al-Quran, spread insult film like “innocent of Islam”, and the other. Of course, this deeds, make moslems in the world angry, and motivate them to provide resistence. In the other case, moslems always be considered wrong when moslems try to guide the purity of Islam. When there are some people who claim to be a prophet after Muhammad, then moslems try to avoid this, because has tarnish of purity of Islam doctrine that state there is not prophet after Muhammad, the moslems will be judged wrong, because they have against the expression freedom. Let we think. What will we do if some people insult our family ?, just quiet or defend our family. Likewise, some case, rise the movement that  named himself as Islam, but the doctrine so far from real Islam, like Lia Eden, Ahmadiah,  and other. This movement can make Islam doctrine not clear. The moslems feel have obligation to guide the purity of Islam, and it be called as radicalism in Islam by other group.
The conclusion of this analysis is, the source of radicalism in Islam is not the islamic ideology its self, but the source of radicalism in Islam is intolerant from other group, that deliberate ignite the angry of moslems. If all of people in this world have the same thought, to secure the world, there is no will to distrube the other, and effort all of interest with justice way, we sure there is radicalism in the world.

KORELASI ANTARA TERORISME DAN KONSER LADY GAGA

Jika kita lihat secara sepintas tidak ada keterkaitan antara kedua isu yang biasa menjadi berita besar di berbagai media ini, baik media massa, media elektoronik, maupun media online. Mari kita sedikit membuka mata dan akal kita. Kontroversi hancurnya Gedung WTC dan Pentagon di AS pada tanggal 11 September 2001 merupakan awal dari adanya perang terhadap terorisme. Kenapa dikatakan kontroversi ? Karena keterangan ahli mengatakan bahwa runtuhnya gedung-gedung tersebut sarat dengan rekayasa. berikut keterangan para ahli yang dikutip dari sebuah website :

Prof Dr Morgan Reymonds (guru besar pada Texas University, USA) menyatakan ”Belum ada bangunan…baja…ambruk hanya… oleh kobaran api”.

Michael Meacher (mantan Menteri Lingkungan Inggris, 1997 – 2003) berpendapat ”…perang melawan terorisme… dijadikan…tabir kebohongan guna mencapai tujuan-tujuan strategis geopolitik AS”.

Prof Dr Steven E Jones (guru besar fisika pada Birgham Young University, USA) membeberkan hasil risetnya ”…bahan-bahan peledak telah diletakkan…di bangunan WTC”.

Profesor Steven E. Jones dari Brigham Young University, Utah, yang melakukan penelitian dari sudut teori fisika mengatakan bahwa kehancuran dahsyat seperti yang dialami Twin Tower serta gedung WTC 7 hanya mungkin terjadi karena bom-bom yang sudah dipasang pada bangunan-bangunan tersebut. Teori fisika Jones tersebut tentunya sangat bertentangan dengan hasil penelitian FEMA, NIST dan 9-11 Commision bahwa penyebab utama keruntuhan gedung-gedung tersebut adalah api akibat terjangan pesawat dengan bahan bakar penuh.

Jika benar tragedi tersebut direkayasa, tentu ada tujuan yang lebih besar yang diagendakan setelah kehancuran gedung tersebut. Benar saja, sejak saat itu semua negara menyatakan perang terhadap terorisme, dan celakanya lagi, terorisme itu diidentikan dengan Islam. Sekuat apapun orang menolak mengidentikan terorisme dengan Islam, tidak pernah mengubah persepsi masyarakat yang terlanjur teracuni oleh persepsi yang salah akibat kehancuran gedung tersebut.

Hal inipun terjadi di negara Indonesia. Sejak kejadian tersebut, tiba-tiba muncul teroris-teroris yang kemudian berhasil dilumpuhkan oleh kepolisian. Teroris-teroris tersebut menggunakan simbol-simbol Islam yang sangat kental, mulai dari peci, janggut yang dipanjangkan, baju koko, serta celana yang tidak sampai mata kaki. Jika kita rujuk kepada ajaran Islam, cara berpakaian yang ditampilkan oleh orang-orang tersebut adalah sesuai dengan sunah rasul, tetapi ketika itu digunakan oleh sosok yang dibenci oleh masyarakat karena perbuatannya, secara tidak langsung membentuk persepsi masyarakat bahwa pakaian seperti itu identik dengan terorisme. Jika persepsi ini terbentuk maka umat Islam semakin jauh dari ajarannya. Mereka lebih suka pakaian ala barat yang bebas dari stigma negatif daripada pakaian muslim yang sarat dengan stigma negatif. Sampai di sini, akibatnya ? Tidak. Muslim yang cenderung ingin melaksanakan Islam secara kaffah juga kena getahnya, mereka menjadi perhatian masyarakat karena dicurigai teroris. Hasilnya, masyarakat enggan menjadi muslim yang kaffah, dengan alasan jika muslim terlalu kental, jangan-jangan akhirnya menjadi teroris, jadi lebih baik jadi muslim yang biasa-biasa saja, yang penting muslim.

Ketika politik TERORISME berhasil menjauhkan Muslim dari ajaran Islamnya, maka pada saat itu, begitu gencarnya berbagai konser musik asing masuk ke Indonesia. Ibaratnya ketika gelas kosong dari air jernih, maka segera dimasuki dengan air berwarna keruh agar tidak dimasuki air jernih lagi. Itulah perumpamaan yang pas untuk menggambarkan masyarakat Indonesia saat ini. Ketiga mereka mulai menjaga jarak dari agamanya, maka dengan serta merta mereka segera didekati oleh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Islam, seperti Ideologi yang berdasarkan kebebasan yang kebablasan yang banyak dibela oleh orang-orang liberal saat ini.
Jadi jangang sangka semua itu tidak pernah ada hubungannya. Karena itu mari kita TOLAK KONSER LADY GAGA DAN PENYANYI ASING LAINNYA DEMI TETAP BERDIRINYA NEGARA INDONESIA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA.

AGAMA BARU ITU BERNAMA "KEBEBASAN"

Seiring dengan akan tampilnya seorang penyanyi wanita yang biasa mengumbar aurat dan melakukan pornoaksi dalam setiap penampilannya, serta sudah jelas menjadi kontroversi dan mendapat penolakan di berbagai negara, maka demi menjaga budaya dan moral bangsa pihak kepolisian negara tidak memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan konser tersebut. Ketegasan aparat untuk tidak memberikan rekomendasi, kemudian mendapat hujatan dari berbagai pihak, dengan alasan kebebasan berekspresi dan seni, maka mereka tidak puas dengan keputusan kepolisian tersebut.

Wahaiaudaraku, mari kita sesaat melihat keadaan bangsa saat ini. TRIBUNNEWS.COM merilis satu berita yang diterbitkan pada 19 Oktober 2010 bahwa 66 persen remaja putri usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) tidak lagi perawan. Data ini beradasar hasil Survei Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang dilakukan secara nasional. Jika tahun 2010 jumlahnya sekian banyak bagaimana dengan tahun 2012. Semua ini merupakan kebobrokan moral anak bangsa yang semakin lama semakin buruk saja.

Jika kita memperhatikan fakta di atas, maka apakah kita akan dengan senang hati mempersilahkan seorang tamu yang akan menebar virus-virus kebobrokan moral yang berbahaya bagi kelangsungan bangsa ini di masa yang akan datang. Andaipun benar yang akan menonton itu adalah orang dewasa (>18), tapi tidakkah kita ingat bahwa orang dewasa itu akan menjadi pantutan adik-adiknya. Jika orang dewasa menonton konser tersebut, kemudian dia tertarik dengan fashion yang ditampilkan penyanyi yang suka buka-bukaan tersebut, kemudian para pekerja seni Indonesia mengikuti jejak langkah penyanyi yang gemar menampilkan simbol-simbol setan tersebut, maka musnahlah bangsa ini, karena jika kemarin orang asing yang mengkampanyekan aksi buka-bukaan itu, maka sekarang yang mengkampanyekan aksi buka-bukaan itu adalah bangsa kita sendiri.

Jika hal ini sudah terjadi, apakah orang-orang yang berkoar-koar atas nama kebebasan berekspresi, membela habis-habisan sang penyanyi tersebut, akan menerima ketika ada seorang perempuan yang diperkosa oleh laki-laki yang tidak bisa mengendalikan diri lagi karena terlalu sering melihat hal-hal yang mengundang syahwat, sementara dia tidak memiliki istri untuk menyalurkan syahwatnya. Tidakkah mereka berpikir bahwa mencegah itu lebih baik, daripada dihadapkan kepada akibat yang tidak bisa diperbaiki lagi. Mereka mungkin akan berkata, jika manusia sadar akan hak dan kewajibannya maka seterbuka apapun seorang wanita, laki-laki tidak akan melakukan tindak kejahatan seksual karena alasan menghormati hak-hak orang lain. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa seseorang tidak akan melakukan kejahatan, dan siapa yang bisa menjamin setiap manusia bisa mengendalikan dirinya ketika dia mendapat kesempatan untuk berbuat jahat.

Sikap kelompok yang mendukung tersebut, semakin mengukuhkan bahwa, negara kita sudah tidak lagi sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa, yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka sudah melupakan satu bagian dari ideologi negara ini, yaitu agama. Agama bukan satu hal yang terpisah dari bangsa ini, tetapi agama menjadi pertimbangan dalam membuat peraturan yang ada di negara ini.

Jika orang-orang tersebut lebih mengutamakan kebebasan berekspresi yang berlebihan sehingga bertentangan dengan agama, maka pada hakikatnya orang tersebut sudah menganggap kebebasan tersebut sebagai agama. Karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.

Agama tidak hanya mengatur ibadah kepada Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Alam. Jika kebebasan lebih diutamakan daripada aturan-aturan agama, maka telah lahir agama baru di negeri ini. Agama baru itu bernama KEBEBASAN. Na'udzubillahimindzalik.

SYIRKAH

  1. Pengertian dan Hukum Syirkah

    Secara bahasa syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lain.

    Adapun menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang nantinya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, yang membutuhkan modal besar yang tidak mungkin ditanganinya oleh satu atau dua orang, melainkan harus oleh banyak orang atau pihak yang terlibat. Syirkah dewasa ini juga disebut perseroan, yakni suatu usaha yang menjalankan modal bersama.


     

  2. Dasar Hukum Syirkah
    1. Al-Quran surat An-Nisa, 4 ayat 12

      Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu (Q.S. An-Nisa, 4 : 12).

    2. Al-Quran surat Al-Maidah, 5 ayat 2

      Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. Al-Maidah, 5 : 2).

    3. Sunnah Nabi Saw.

      يقول الله تعالى : انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما

      (رواه ابو داود)

      Allah ta'ala berfirman : aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari kedunya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati yang lain, aku keluar dari keduanya (H.R. Abu Dawud)

      يد الله على الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خان احدهما صاحبه رفعها عنها (رواه ابو دا ود)

      Tangan Allah bersama dua orang yang bersyirkah, selama satu pihak tidak berkhianat kepada yang lain. Apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tangan-Nya akan ditarik dari keduanya (H.R. Abu Dawud).

    Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab shahihnya bahwa Abdul Minhal telah mengatakan bahwa dia dan orang yang telah melakukan syirkah dengannya, membeli barang dengan cara tunai dan kredit. Kemudian al-Barra bin Azib datang menjumpai mereka. Akhirnya mereka pun bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Dia pun menjawab bahwa rekannya menjadi orang yang menjalani syirkah dengannya. Kemudian mereka berdua bertanya kepada Nabi saw. Mengenai transaksi itu. Rasulullah saw. Bersabda :

    ما كان يدا بيد فخذوه وما كان نسيئة فذروه (رواه البخاري)

    Barang siapa (diperoleh) dengan cara tunai maka silahkan diambil, sedangkan yang (diperoleh) dengan cara kredit, silahkan kalian kembalikan (H.R. Bukhari).

    Syirkah boleh dilakukan antara sesama muslim, ataupun dengan non muslim, hanya saja tidak boleh bekerja sama dalam menjual barang-barang haram, seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Jadi hukum syirkah adalah boleh/ mubah.

  3. Macam-macam Syirkah (Kerjasama)

    Ada dua macam syirkah, yaitu syirkah milik dan syirkah uqud.

    1. Syirkah milik

      Syirkah milik adalah kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah. Kerja sama ini merupakan dua macam, yaitu ;

      1. Syirkah milik ikhtiar

        Syirkah milik ikhtiar adalah kerjasama yang muncul karena adanya kontrak dua orang yang bersekutu, misalnya, dua orang yang dihibahkan atau diwariskan sesuatu, lalu mereka berdua menerima, maka barang yang dihibahkan atau diwariskan itu menjadi milik mereka berdua itu. Atau dua orang atau lebih berpatungan untuk membeli sesuatu barang tersebut secara syirkah.

      2. Syirkah milik jabari

        Syirkah milik jabari adalah kerjasama yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih, yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya (secara paksa). Misalnya, seorang yang mewariskan sesuatu kepada dua orang atau lebih maka orang yang diberi warisan tersebut menjadi saling bersekutu.


         

    2. Syirkah uqud

      Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Syirkah ini memiliki empat bentuk, yaitu :

      1. Syirkh 'inan

        Syirkah 'inan adalah kerjasama antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Kerjasama ini boleh dilakukan oleh umat Islam. Modal dan pengolahannya tidak harus sama, masing-masing pemodal boleh berbeda, yang satu bisa lebih besar dari yang lainnya, begitu juga dalam menikmati hasil bisa berbeda, bisa banyak dan bisa sedikit sesuai dengan persetujuan yang mereka buat bersama.

      2. Syirkah mufawadah

        Syirkah mufawadah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat yang memiliki kesamaan dalam jumlah modal, kesamaan dalam bentuk tindakan, kesamaan agama dan masing-masingnya penjamin atas yang lainnya dalam jual beli. Ulama membolehkan kerjasama ini dengan syarat persamaan-persamaan tersebut dapat terpenuhi sehingga jika tidak terpenuhi maka syirkah batal.

      3. Syirkah wujuh

        Syirkah wujuh adalah kerjasama dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan (kredit) dan akan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Kerjasama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat, ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.

        1. Pendapat yang tidak membolehkan adalah kalangan ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama ini sangat rentan terhadap penipuan karena tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
        2. Pendapat yang membolehkan adalah ulama dari kalangan Hanafiyah, Hambaliyah dan Zaidiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama (syirkah wujuh) telah mengandung unsur adanya perwakilan dari seseorang kepada partnernya dalam penjualan dan pembelian.
      4. Syirkah abdan

        Syirkah abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Contohnya, kerjasama seorang penjahit dan tukang besi.

  4. Syarat dan Rukun Syirkah

    Menurut Hanafiyah, syarat-syarat syirkah ada 4 :

    1. Segala yang berkaitan dengan segala bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang lainnya, ada dua syarat di dalamnya :
      1. Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwalian;
      2. Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan data diketahui dua pihak, misalnya setengah dan sepertiga.
    2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), terdapat dua perkara yang harus dipenuhi, yaitu :
      1. Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat pembayaran);
      2. Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
    3. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan :
      1. Modal harus sama
      2. Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah (jaminan)
      3. Bagi yang dijadikan objek akad syirkah disyariatkan syirkah umum, yakni pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
    4. Syarat yang bertalian dengan syirkah 'inan sama dengan syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad, yakni merdeka, baligh dan pandai.

    Adapun rukun syirkah menurut ulama Hanafiyah ada dua, yaitu ijab dan Kabul.

  5. Hikmah Syirkah

    Syirkah mengandung hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas, diantaranya sebagai berikut :

    1. Terkumpulnya modal dengan jumlah yang sangat besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar pula.
    2. Dapat memperlancar laju perkembangan ekonomi makro.
    3. Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mandiri.
    4. Terjalinnya rasa persaudaraan di antara sesame pemegang modal dan mitra kerja yang lain.
    5. Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang.
  6. Mempraktikan Syirkah

    Untuk lebih memahami dan menghayati syirkah sesuai syariat Islam, hendaknya kamu mempraktikan bersama teman-temanmu. Namun sebelumnya, kamu perhatikan beberapa langkah berikut :

    1. Kumpulkan beberapa orang teman yang kamu anggap memiliki modal, bersifat jujur, dan amanah.
    2. Kemukakan niatmu tentang mengadakan usaha bersama dalam bentuk syirkah.
    3. Tentukan bidang usaha atau garapannya dengan jelas. Misalnya, mengadakan kaos olah raga di sekolahmu.
    4. Jika mereka setuju, tentukan besar modal yang akan digabungkan oleh setiap anggota yang bersyirkah.
    5. Buat perjanjian yang mengikat dan disepakati oleh anggota syirkah.
    6. Buat aturan yang menentuka pembagian keuntungan dan kerugian dari usaha yang akan dijalankan berdasarkan pertimbangan modal masing-masing.
    7. Laksanakanlah akad/ transaksi dengan sigat lisan maupun tulisan.

Daftar Pustaka

  1. Anonim, Belajar Efektif Fiqih Kelas X Madrasah Aliyah, Intimedia
  2. Anonim, LKS Fiqih untuk Madrasah Aliyah

KONSEP MASAQAH, MUZARA’AH, MUKHABARAH DAN HIKMAHNYA

  1. Pengertian Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
    1. Pengertian Musaqah

      Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarapnya, sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu, kemudian hasilnya dibagi sesuai perjanjian yang disepakati. Dikatan pula, musaqah merupakan kerja sama usaha di bidang pertanian penggarap. Caranya, pemilik menyerahkan kebunnya itu berdasarkan persentase yang telah disepakati.

      Hukum musaqah adalah mubah (boleh), bahkan sebagai para ulama fiqih menyebutnya sebagai sunnah, sabda Rasulullah saw. :

عن ابن عمر ان النبي صلعم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر او زرع (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. Telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dalam perjanjian. Mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah ataupun hasil per tahun (palawija) (H.R. Muslim).

  1. Pengertian Muzara'ah

    Muzara'ah adalah kerja sama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap, dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak penggarap, hasilnya kemudian dibagi sesuai kesepakatan.

    Kerjasama muzara'ah ini biasanya dilakukan dalam bidang tanaman yang benih dan biayanya relative murah dan terjangkau, seperti tanaman padi, jagung, gandum, kacang, dsb. Hokum muzara'ah pada dasarnya mubah (boleh), bahkan ada sebagian ulama yang menyebutkan sunnah. Sabda Rasulullah saw. :

عن ابن عباس ر.ع. قال : أن النبي صلعم لم يحرّم المزارعة ولكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانت له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فان لم فليمسك ارضه (رواه بخاري مسلم)

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata : Sesungguhnya nabi saw. Tidak mengharamkan muzara'ah, bahkan beliau menyuruh supaya yang sebagian menyayangi yang sebagian dengan katanya : Barang siapa yang punya tanah hendaklah ditanaminya, atau diberikan faedahnya kepada saudaranya dan jika ia tidak mau, maka biarkan saja tanah itu (H.R. Bukhari Muslim).

  1. Pengertian Mukhabarah

    Mukhabarah adalah kerjasama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak pemilik sawah. Hasilnya menjadi milik kedua belah pihak dengan pembagian berdasarkan persentase yang telah disepakati.

    Perbedaan antara muzara'ah dan mukhabarah hanya terletak pada benih tanaman dan biaya garapannya. Apabila benih dan biaya garapan berasal dari petani penggarap disebut muzara'ah, tetapi jika berasal dari pemilik tanah maka disebut mukhabarah.. Hukum mukhabarah sama dengan muzara'ah, yaitu boleh (mubah), berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

عن طاوس ر.ع. انه كان يخابر قال عمر فقلت له يا عبد الرحمن لو تركت هذه المخابرة فانهم يزعمون ان النبي صلعم نهى عن المخابرة

Dari thawus r.a. bahwa ia suka bermukhabarah. Berkata Umar, lalu aku katakan kepadanya : Ya Abdurrahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengira bahwa Nabi saw. telah melarang mukhabarah.

  1. Syarat dan Hukum Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
    1. Syarat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah

      Baik musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, semuanya merupakan akad pekerjaan yang boleh dilakukan setelah mencukupi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara'. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

      1. Akad dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuatkan perjanjian dan kesepakatan, mengingat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah merupakan akad pekerjaan.
      2. Tanaman yang dipelihara hendaknya jelas dan dapat diketahui oleh kedua belah pihak.
      3. Waktu penggarapan atau pemeliharaan harus jelas batasnya, apakah satu tahun, satu musim, satu kali panen, atau lebih dari itu, maksudnya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan terhindar dari unsure penipuan oleh satu pihak.
      4. Persentase pembagian harus jelas dan pasti, baik bagi penggarap maupun pemilik tanah.
    2. Rukun musaqah, muzara'ah dan mukhabarah

      Setelah syarat-syarat terpenuhi, rukun-rukun akad pun harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bertransaksi, yakani :

      1. Pemilik dan penggarap;
      2. Tanaman yang dipelihara;
      3. Kebun, sawah, dan ladang;
      4. Pekerjaan dengan ketentuan jelas, baik waktu, jenis, maupun lainnya.
      5. Hasil yang diperoleh harus jelas, apakah berupa buah, biji, umbi, kayu, daun, akar atau yang lainnya;
      6. Ijab qabul, yaitu akad transaksi yang harus dilakukan, baik melalui lisan, tulisan, isyarat, maupun yang lainnya.
  2. Hikmah Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah

    Disyaratkannya musaqah, muzara'ah dan mukhabarah karena dapat mendatangkan hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas. Diantara hikmah yang dapat dipetik sebagai berikut :

    1. Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
    2. Terjalinnya silaturrahmi dan hilangnya jurang pemisah antara orang kaya sebagai tuan tanah dengan orang miskin sebagai penggarap.
    3. Turut membantu menyediakan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak memiliki modal usaha atau perkebunan dsb.
    4. Terhindar dari praktek penipuan, pemerasan, dsb, karena dalam akad musaqah, muzara'ah dan mukhabarah harus ada kejelasan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak.
    5. Turut menciptakan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, karena harta tidak hanya berputar dari satu kelompok saja.
    6. Mengikuti sunah rasulullah saw. yang termasuk perbuatan ibadah.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JawHarie.Blogspot.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger