HAYATAN THAYYIBAH (KEHIDUPAN YANG BAIK)
SOURCE OF RADICALISM IN ISLAM
KORELASI ANTARA TERORISME DAN KONSER LADY GAGA
Prof Dr Morgan Reymonds (guru besar pada Texas University, USA) menyatakan ”Belum ada bangunan…baja…ambruk hanya… oleh kobaran api”.
Michael Meacher (mantan Menteri Lingkungan Inggris, 1997 – 2003) berpendapat ”…perang melawan terorisme… dijadikan…tabir kebohongan guna mencapai tujuan-tujuan strategis geopolitik AS”.
Prof Dr Steven E Jones (guru besar fisika pada Birgham Young University, USA) membeberkan hasil risetnya ”…bahan-bahan peledak telah diletakkan…di bangunan WTC”.
Profesor Steven E. Jones dari Brigham Young University, Utah, yang melakukan penelitian dari sudut teori fisika mengatakan bahwa kehancuran dahsyat seperti yang dialami Twin Tower serta gedung WTC 7 hanya mungkin terjadi karena bom-bom yang sudah dipasang pada bangunan-bangunan tersebut. Teori fisika Jones tersebut tentunya sangat bertentangan dengan hasil penelitian FEMA, NIST dan 9-11 Commision bahwa penyebab utama keruntuhan gedung-gedung tersebut adalah api akibat terjangan pesawat dengan bahan bakar penuh.
Jika benar tragedi tersebut direkayasa, tentu ada tujuan yang lebih besar yang diagendakan setelah kehancuran gedung tersebut. Benar saja, sejak saat itu semua negara menyatakan perang terhadap terorisme, dan celakanya lagi, terorisme itu diidentikan dengan Islam. Sekuat apapun orang menolak mengidentikan terorisme dengan Islam, tidak pernah mengubah persepsi masyarakat yang terlanjur teracuni oleh persepsi yang salah akibat kehancuran gedung tersebut.
Hal inipun terjadi di negara Indonesia. Sejak kejadian tersebut, tiba-tiba muncul teroris-teroris yang kemudian berhasil dilumpuhkan oleh kepolisian. Teroris-teroris tersebut menggunakan simbol-simbol Islam yang sangat kental, mulai dari peci, janggut yang dipanjangkan, baju koko, serta celana yang tidak sampai mata kaki. Jika kita rujuk kepada ajaran Islam, cara berpakaian yang ditampilkan oleh orang-orang tersebut adalah sesuai dengan sunah rasul, tetapi ketika itu digunakan oleh sosok yang dibenci oleh masyarakat karena perbuatannya, secara tidak langsung membentuk persepsi masyarakat bahwa pakaian seperti itu identik dengan terorisme. Jika persepsi ini terbentuk maka umat Islam semakin jauh dari ajarannya. Mereka lebih suka pakaian ala barat yang bebas dari stigma negatif daripada pakaian muslim yang sarat dengan stigma negatif. Sampai di sini, akibatnya ? Tidak. Muslim yang cenderung ingin melaksanakan Islam secara kaffah juga kena getahnya, mereka menjadi perhatian masyarakat karena dicurigai teroris. Hasilnya, masyarakat enggan menjadi muslim yang kaffah, dengan alasan jika muslim terlalu kental, jangan-jangan akhirnya menjadi teroris, jadi lebih baik jadi muslim yang biasa-biasa saja, yang penting muslim.
Ketika politik TERORISME berhasil menjauhkan Muslim dari ajaran Islamnya, maka pada saat itu, begitu gencarnya berbagai konser musik asing masuk ke Indonesia. Ibaratnya ketika gelas kosong dari air jernih, maka segera dimasuki dengan air berwarna keruh agar tidak dimasuki air jernih lagi. Itulah perumpamaan yang pas untuk menggambarkan masyarakat Indonesia saat ini. Ketiga mereka mulai menjaga jarak dari agamanya, maka dengan serta merta mereka segera didekati oleh ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Islam, seperti Ideologi yang berdasarkan kebebasan yang kebablasan yang banyak dibela oleh orang-orang liberal saat ini.
Jadi jangang sangka semua itu tidak pernah ada hubungannya. Karena itu mari kita TOLAK KONSER LADY GAGA DAN PENYANYI ASING LAINNYA DEMI TETAP BERDIRINYA NEGARA INDONESIA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA.
AGAMA BARU ITU BERNAMA "KEBEBASAN"
Seiring dengan akan tampilnya seorang penyanyi wanita yang biasa mengumbar aurat dan melakukan pornoaksi dalam setiap penampilannya, serta sudah jelas menjadi kontroversi dan mendapat penolakan di berbagai negara, maka demi menjaga budaya dan moral bangsa pihak kepolisian negara tidak memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan konser tersebut.
Ketegasan aparat untuk tidak memberikan rekomendasi, kemudian mendapat hujatan dari berbagai pihak, dengan alasan kebebasan berekspresi dan seni, maka mereka tidak puas dengan keputusan kepolisian tersebut.
Wahaiaudaraku, mari kita sesaat melihat keadaan bangsa saat ini. TRIBUNNEWS.COM merilis satu berita yang diterbitkan pada 19 Oktober 2010 bahwa 66 persen remaja putri usia sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) tidak lagi perawan. Data ini beradasar hasil Survei Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang dilakukan secara nasional. Jika tahun 2010 jumlahnya sekian banyak bagaimana dengan tahun 2012. Semua ini merupakan kebobrokan moral anak bangsa yang semakin lama semakin buruk saja.
Jika kita memperhatikan fakta di atas, maka apakah kita akan dengan senang hati mempersilahkan seorang tamu yang akan menebar virus-virus kebobrokan moral yang berbahaya bagi kelangsungan bangsa ini di masa yang akan datang. Andaipun benar yang akan menonton itu adalah orang dewasa (>18), tapi tidakkah kita ingat bahwa orang dewasa itu akan menjadi pantutan adik-adiknya. Jika orang dewasa menonton konser tersebut, kemudian dia tertarik dengan fashion yang ditampilkan penyanyi yang suka buka-bukaan tersebut, kemudian para pekerja seni Indonesia mengikuti jejak langkah penyanyi yang gemar menampilkan simbol-simbol setan tersebut, maka musnahlah bangsa ini, karena jika kemarin orang asing yang mengkampanyekan aksi buka-bukaan itu, maka sekarang yang mengkampanyekan aksi buka-bukaan itu adalah bangsa kita sendiri.
Jika hal ini sudah terjadi, apakah orang-orang yang berkoar-koar atas nama kebebasan berekspresi, membela habis-habisan sang penyanyi tersebut, akan menerima ketika ada seorang perempuan yang diperkosa oleh laki-laki yang tidak bisa mengendalikan diri lagi karena terlalu sering melihat hal-hal yang mengundang syahwat, sementara dia tidak memiliki istri untuk menyalurkan syahwatnya. Tidakkah mereka berpikir bahwa mencegah itu lebih baik, daripada dihadapkan kepada akibat yang tidak bisa diperbaiki lagi. Mereka mungkin akan berkata, jika manusia sadar akan hak dan kewajibannya maka seterbuka apapun seorang wanita, laki-laki tidak akan melakukan tindak kejahatan seksual karena alasan menghormati hak-hak orang lain. Tapi siapa yang bisa menjamin bahwa seseorang tidak akan melakukan kejahatan, dan siapa yang bisa menjamin setiap manusia bisa mengendalikan dirinya ketika dia mendapat kesempatan untuk berbuat jahat.
Sikap kelompok yang mendukung tersebut, semakin mengukuhkan bahwa, negara kita sudah tidak lagi sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa, yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka sudah melupakan satu bagian dari ideologi negara ini, yaitu agama. Agama bukan satu hal yang terpisah dari bangsa ini, tetapi agama menjadi pertimbangan dalam membuat peraturan yang ada di negara ini.
Jika orang-orang tersebut lebih mengutamakan kebebasan berekspresi yang berlebihan sehingga bertentangan dengan agama, maka pada hakikatnya orang tersebut sudah menganggap kebebasan tersebut sebagai agama. Karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Agama tidak hanya mengatur ibadah kepada Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Alam. Jika kebebasan lebih diutamakan daripada aturan-aturan agama, maka telah lahir agama baru di negeri ini. Agama baru itu bernama KEBEBASAN. Na'udzubillahimindzalik.
SYIRKAH
- Pengertian dan Hukum Syirkah
Secara bahasa syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lain.
Adapun menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang nantinya akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, yang membutuhkan modal besar yang tidak mungkin ditanganinya oleh satu atau dua orang, melainkan harus oleh banyak orang atau pihak yang terlibat. Syirkah dewasa ini juga disebut perseroan, yakni suatu usaha yang menjalankan modal bersama.
- Dasar Hukum Syirkah
- Al-Quran surat An-Nisa, 4 ayat 12
Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu (Q.S. An-Nisa, 4 : 12).
- Al-Quran surat Al-Maidah, 5 ayat 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Q.S. Al-Maidah, 5 : 2).
- Sunnah Nabi Saw.
يقول الله تعالى : انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما
(رواه ابو داود)
Allah ta'ala berfirman : aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari kedunya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati yang lain, aku keluar dari keduanya (H.R. Abu Dawud)
يد الله على الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خان احدهما صاحبه رفعها عنها (رواه ابو دا ود)
Tangan Allah bersama dua orang yang bersyirkah, selama satu pihak tidak berkhianat kepada yang lain. Apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tangan-Nya akan ditarik dari keduanya (H.R. Abu Dawud).
Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab shahihnya bahwa Abdul Minhal telah mengatakan bahwa dia dan orang yang telah melakukan syirkah dengannya, membeli barang dengan cara tunai dan kredit. Kemudian al-Barra bin Azib datang menjumpai mereka. Akhirnya mereka pun bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Dia pun menjawab bahwa rekannya menjadi orang yang menjalani syirkah dengannya. Kemudian mereka berdua bertanya kepada Nabi saw. Mengenai transaksi itu. Rasulullah saw. Bersabda :
ما كان يدا بيد فخذوه وما كان نسيئة فذروه (رواه البخاري)
Barang siapa (diperoleh) dengan cara tunai maka silahkan diambil, sedangkan yang (diperoleh) dengan cara kredit, silahkan kalian kembalikan (H.R. Bukhari).
Syirkah boleh dilakukan antara sesama muslim, ataupun dengan non muslim, hanya saja tidak boleh bekerja sama dalam menjual barang-barang haram, seperti minuman keras, babi dan lain-lain. Jadi hukum syirkah adalah boleh/ mubah.
- Macam-macam Syirkah (Kerjasama)
Ada dua macam syirkah, yaitu syirkah milik dan syirkah uqud.
- Syirkah milik
Syirkah milik adalah kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah. Kerja sama ini merupakan dua macam, yaitu ;
- Syirkah milik ikhtiar
Syirkah milik ikhtiar adalah kerjasama yang muncul karena adanya kontrak dua orang yang bersekutu, misalnya, dua orang yang dihibahkan atau diwariskan sesuatu, lalu mereka berdua menerima, maka barang yang dihibahkan atau diwariskan itu menjadi milik mereka berdua itu. Atau dua orang atau lebih berpatungan untuk membeli sesuatu barang tersebut secara syirkah.
- Syirkah milik jabari
Syirkah milik jabari adalah kerjasama yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih, yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya (secara paksa). Misalnya, seorang yang mewariskan sesuatu kepada dua orang atau lebih maka orang yang diberi warisan tersebut menjadi saling bersekutu.
- Syirkah uqud
Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Syirkah ini memiliki empat bentuk, yaitu :
- Syirkh 'inan
Syirkah 'inan adalah kerjasama antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Kerjasama ini boleh dilakukan oleh umat Islam. Modal dan pengolahannya tidak harus sama, masing-masing pemodal boleh berbeda, yang satu bisa lebih besar dari yang lainnya, begitu juga dalam menikmati hasil bisa berbeda, bisa banyak dan bisa sedikit sesuai dengan persetujuan yang mereka buat bersama.
- Syirkah mufawadah
Syirkah mufawadah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat yang memiliki kesamaan dalam jumlah modal, kesamaan dalam bentuk tindakan, kesamaan agama dan masing-masingnya penjamin atas yang lainnya dalam jual beli. Ulama membolehkan kerjasama ini dengan syarat persamaan-persamaan tersebut dapat terpenuhi sehingga jika tidak terpenuhi maka syirkah batal.
- Syirkah wujuh
Syirkah wujuh adalah kerjasama dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan (kredit) dan akan menjualnya secara kontan, kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Kerjasama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat, ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan.
- Pendapat yang tidak membolehkan adalah kalangan ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama ini sangat rentan terhadap penipuan karena tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
- Pendapat yang membolehkan adalah ulama dari kalangan Hanafiyah, Hambaliyah dan Zaidiyah. Mereka beralasan bahwa kerjasama (syirkah wujuh) telah mengandung unsur adanya perwakilan dari seseorang kepada partnernya dalam penjualan dan pembelian.
- Syirkah abdan
Syirkah abdan adalah kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Contohnya, kerjasama seorang penjahit dan tukang besi.
- Syarat dan Rukun Syirkah
Menurut Hanafiyah, syarat-syarat syirkah ada 4 :
- Segala yang berkaitan dengan segala bentuk syirkah, baik dengan harta maupun dengan yang lainnya, ada dua syarat di dalamnya :
- Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwalian;
- Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan data diketahui dua pihak, misalnya setengah dan sepertiga.
- Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), terdapat dua perkara yang harus dipenuhi, yaitu :
- Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat pembayaran);
- Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
- Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan :
- Modal harus sama
- Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah (jaminan)
- Bagi yang dijadikan objek akad syirkah disyariatkan syirkah umum, yakni pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
- Syarat yang bertalian dengan syirkah 'inan sama dengan syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad, yakni merdeka, baligh dan pandai.
Adapun rukun syirkah menurut ulama Hanafiyah ada dua, yaitu ijab dan Kabul.
- Hikmah Syirkah
Syirkah mengandung hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas, diantaranya sebagai berikut :
- Terkumpulnya modal dengan jumlah yang sangat besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar pula.
- Dapat memperlancar laju perkembangan ekonomi makro.
- Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mandiri.
- Terjalinnya rasa persaudaraan di antara sesame pemegang modal dan mitra kerja yang lain.
- Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang.
- Mempraktikan Syirkah
Untuk lebih memahami dan menghayati syirkah sesuai syariat Islam, hendaknya kamu mempraktikan bersama teman-temanmu. Namun sebelumnya, kamu perhatikan beberapa langkah berikut :
- Kumpulkan beberapa orang teman yang kamu anggap memiliki modal, bersifat jujur, dan amanah.
- Kemukakan niatmu tentang mengadakan usaha bersama dalam bentuk syirkah.
- Tentukan bidang usaha atau garapannya dengan jelas. Misalnya, mengadakan kaos olah raga di sekolahmu.
- Jika mereka setuju, tentukan besar modal yang akan digabungkan oleh setiap anggota yang bersyirkah.
- Buat perjanjian yang mengikat dan disepakati oleh anggota syirkah.
- Buat aturan yang menentuka pembagian keuntungan dan kerugian dari usaha yang akan dijalankan berdasarkan pertimbangan modal masing-masing.
- Laksanakanlah akad/ transaksi dengan sigat lisan maupun tulisan.
Daftar Pustaka
- Anonim, Belajar Efektif Fiqih Kelas X Madrasah Aliyah, Intimedia
- Anonim, LKS Fiqih untuk Madrasah Aliyah
KONSEP MASAQAH, MUZARA’AH, MUKHABARAH DAN HIKMAHNYA
- Pengertian Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
- Pengertian Musaqah
Musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun dan penggarapnya, sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu, kemudian hasilnya dibagi sesuai perjanjian yang disepakati. Dikatan pula, musaqah merupakan kerja sama usaha di bidang pertanian penggarap. Caranya, pemilik menyerahkan kebunnya itu berdasarkan persentase yang telah disepakati.
Hukum musaqah adalah mubah (boleh), bahkan sebagai para ulama fiqih menyebutnya sebagai sunnah, sabda Rasulullah saw. :
عن ابن عمر ان النبي صلعم عامل اهل خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر او زرع (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. Telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dalam perjanjian. Mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah ataupun hasil per tahun (palawija) (H.R. Muslim).
- Pengertian Muzara'ah
Muzara'ah adalah kerja sama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap, dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak penggarap, hasilnya kemudian dibagi sesuai kesepakatan.
Kerjasama muzara'ah ini biasanya dilakukan dalam bidang tanaman yang benih dan biayanya relative murah dan terjangkau, seperti tanaman padi, jagung, gandum, kacang, dsb. Hokum muzara'ah pada dasarnya mubah (boleh), bahkan ada sebagian ulama yang menyebutkan sunnah. Sabda Rasulullah saw. :
عن ابن عباس ر.ع. قال : أن النبي صلعم لم يحرّم المزارعة ولكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانت له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فان لم فليمسك ارضه (رواه بخاري مسلم)
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata : Sesungguhnya nabi saw. Tidak mengharamkan muzara'ah, bahkan beliau menyuruh supaya yang sebagian menyayangi yang sebagian dengan katanya : Barang siapa yang punya tanah hendaklah ditanaminya, atau diberikan faedahnya kepada saudaranya dan jika ia tidak mau, maka biarkan saja tanah itu (H.R. Bukhari Muslim).
- Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah kerjasama di bidang pertanian antara pemilik sawah/ ladang dengan penggarap dengan benih tanaman dan biaya garapan dari pihak pemilik sawah. Hasilnya menjadi milik kedua belah pihak dengan pembagian berdasarkan persentase yang telah disepakati.
Perbedaan antara muzara'ah dan mukhabarah hanya terletak pada benih tanaman dan biaya garapannya. Apabila benih dan biaya garapan berasal dari petani penggarap disebut muzara'ah, tetapi jika berasal dari pemilik tanah maka disebut mukhabarah.. Hukum mukhabarah sama dengan muzara'ah, yaitu boleh (mubah), berdasarkan sabda Rasulullah saw. :
عن طاوس ر.ع. انه كان يخابر قال عمر فقلت له يا عبد الرحمن لو تركت هذه المخابرة فانهم يزعمون ان النبي صلعم نهى عن المخابرة
Dari thawus r.a. bahwa ia suka bermukhabarah. Berkata Umar, lalu aku katakan kepadanya : Ya Abdurrahman, kalau engkau tinggalkan mukhabarah ini, nanti mereka mengira bahwa Nabi saw. telah melarang mukhabarah.
- Syarat dan Hukum Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
- Syarat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah
Baik musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, semuanya merupakan akad pekerjaan yang boleh dilakukan setelah mencukupi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara'. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
- Akad dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuatkan perjanjian dan kesepakatan, mengingat musaqah, muzara'ah dan mukhabarah merupakan akad pekerjaan.
- Tanaman yang dipelihara hendaknya jelas dan dapat diketahui oleh kedua belah pihak.
- Waktu penggarapan atau pemeliharaan harus jelas batasnya, apakah satu tahun, satu musim, satu kali panen, atau lebih dari itu, maksudnya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan terhindar dari unsure penipuan oleh satu pihak.
- Persentase pembagian harus jelas dan pasti, baik bagi penggarap maupun pemilik tanah.
- Rukun musaqah, muzara'ah dan mukhabarah
Setelah syarat-syarat terpenuhi, rukun-rukun akad pun harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bertransaksi, yakani :
- Pemilik dan penggarap;
- Tanaman yang dipelihara;
- Kebun, sawah, dan ladang;
- Pekerjaan dengan ketentuan jelas, baik waktu, jenis, maupun lainnya.
- Hasil yang diperoleh harus jelas, apakah berupa buah, biji, umbi, kayu, daun, akar atau yang lainnya;
- Ijab qabul, yaitu akad transaksi yang harus dilakukan, baik melalui lisan, tulisan, isyarat, maupun yang lainnya.
- Hikmah Musaqah, Muzara'ah dan Mukhabarah
Disyaratkannya musaqah, muzara'ah dan mukhabarah karena dapat mendatangkan hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas. Diantara hikmah yang dapat dipetik sebagai berikut :
- Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
- Terjalinnya silaturrahmi dan hilangnya jurang pemisah antara orang kaya sebagai tuan tanah dengan orang miskin sebagai penggarap.
- Turut membantu menyediakan lapangan pekerjaan kepada orang yang tidak memiliki modal usaha atau perkebunan dsb.
- Terhindar dari praktek penipuan, pemerasan, dsb, karena dalam akad musaqah, muzara'ah dan mukhabarah harus ada kejelasan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak.
- Turut menciptakan pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan, karena harta tidak hanya berputar dari satu kelompok saja.
- Mengikuti sunah rasulullah saw. yang termasuk perbuatan ibadah.