Peran Perempuan dalam Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan Islam adalah salah satu sarana mengembangkan seluruh kepribadian manusia yang berlangsung seumur hidup dan pelaksanaannya dimulai sejak anak dilahirkan sampai akhir hayat, serta menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Keluarga memiliki peran yang pertama dan utama dalam mendidik anak. Karena itu kita tidak boleh merupakan peran seorang ibu dalam memikul amanat dan tanggung jawab terhadap anak-anaknya yang berada di bawah pengasuhannya. Dialah yang mendidik, mempersiapkan dan mengarahkan mereka. Semoga Allah mengasihi penyair yang mengatakan :
اَلْاُمُّ مَدْرَسَةٌ اِذَا اَعْدَدْتَهَا * اَعْدَدْتَ طِيْبِ الْاَعْرَاقِ
Ibu adalah sekolah yang jika engkau telah mempersiapkannya berarti engkau telah mempersiapkan suatu bangsa yang mempunyai akar-akar yang baik.
Tanggung jawab seorang ibu sama besarnya dengan seorang bapak, bahkan seorang ibu memiliki tanggung jawab yang lebih berat, karena ibulah yang selalu berdampingan dengan anaknya semenjak ia dilahirkan hingga tumbuh besar dan mencapai usia yang layak untuk memikul bebannya. Rasulullah saw. telah mengkhususkan tanggung jawab seorang ibu dengan sabdanya :
وَالْاُمُّ رَاعِيَةٌ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهَا
Dan seorang ibu adalah seorang pemimpin di dalam rumah suaminya dan ia bertanggung jawab terhadap (anak-anak) yang di asuhnya itu (HR. Bukhari dan Muslim)
Semua itu dimaksudkan untuk menciptakan suasana kebersamaan antara bapak dan ibu dalam mempersiapkan generasi dan dalam memndidik anak. Jika seorang ibu meremehkan kewajibannya dalam mendidik anak karena sibuk dengan karier dan teman-temannya, menerima tamu dan sering keluar rumah, sementara di pihak lain bapak menyepelekan tanggung jawab untuk mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, karena ia menggunakan waktu luangnya untuk pergi ke tempat-tempat bermain dan minum kopi bersama kawan-kawannya, maka sudah barang tentu anak akan tumbuh dewasa dengan kurang kasih sayang yang akan berakibat buruk terhadap anak dalam akhlak dan perilakunya.
Semoga kita bias menjadi pemimpin sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, menurut fitrah kita masing-masing dalam memimpin keluarga kita, amiin.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah fitrah wanita dalam pendidikan ?
2. Pendidikan apa saja yang harus disampaikan wanita kepada anaknya ?

C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan tentang fitrah wanita dalam pendidikan.
2. Menjelaskan jenis pendidikan yang harus disampaikan wanita kepada anaknya ?


BAB II
PEMBAHASAN
PARTISIPASI WANITA ISLAM DALAM PENDIDIKAN

A. Fitrah Seorang Wanita
Rasulullah saw. bersabda :
اَلرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ اَهْلِهِ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ, وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُوْلَةٌ عَنْ رَاعِيَتِهِ
Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya itu, dan seorang wanita (istri) adalah di dalam rumah suaminya dan ia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya itu. (HR. Bukhari Muslim)
Menurut hadits tersebut, penyusun dapat menarik pengertian, bahwa suatu keluarga itu ibarat suatu organisasi yang satu sama lain (suami dan istri) saling membantu dalam tercapainya tujuan organisasi tersebut (tujuan rumah tangga), yaitu suami sebagai pemimpin di dalam keluarganya, dan istri sebagai pemimpin di dalam rumah suaminya. Suatu organisasi akan mencapai tujuannya jika pengelolanya diatur secara baik dan benar menurut syari’at Islam, dimana Islam telah mengatur bahwa tugas suami adalah mencari nafkah untuk istri dan anaknya, sedangkan istri berperan dalam mengatur nafkah dan membelanjakan secara baik sesuai kebutuhan, serta berperan dalam membina, mendidik dan mengarahkan anak sesuai syari’at Islam. Andai setiap keluarga melakukan hal yang demikian, sungguh mereka telah mempersiapkan suatu bangsa yang mempunyai akar-akar yang baik, seperti kata seorang penyair :
اَلْاُمُّ مَدْرَسَةٌ اِذَا اَعْدَدْتَهَا * اَعْدَدْتَ طِيْبِ الْاَعْرَاقِ
Ibu adalah sekolah yang jika
engkau telah mempersiapkannya
berarti engkau telah mempersiapkan suatu bangsa
yang mempunyai akar-akar yang baik.
Untuk itu jangan sampai kita menyia-nyiakan anak-anak kita dengan kurangnya curahan kasih saying, yang malah mementingkan karier daripada keluarga. Jika seorang ibu lebih mementingkan kariernya maka sudah barang tentu anak akan tumbuh dewasa sebagai anak-anak yatim dan hidup sebagai anak yang terasing. Bahkan secara tidak langsung mereka akan menjadi penyebab kerusakan umat.
Sungguh benar seorang penyair yang mengatakan :
لَيْسَ الْيَتِيْمُ مَنِ انْتَهَى اَبُوْهُ مِنْ * هَمِّ الْحَيَاتِ وَخَلْفَاهُ ذَلِيْلاً
اِنَّ الْيَتِيْمَ هُوَ الَّذِيْ تَلَقَّى لَهُ * اُمًّا تَخَلَّتْ اَوْ اَبًا مَشْغُوْلاً
Bukanlah anak yatim itu adalah yang kedua orangtuanya telah selesai menanggung derita hidup (mati) dan meninggalkannya sebagai anak yang hina, tetapi anak yatim itu adalah yang mendapatkan seorang itu yang menelantarkannya atau seorang bapak yang sibuk (tidak menghiraukannya).
Apa yang bisa diharapkan dari anak-anak yang bapak dan ibunya berada dalam keadaan seperti ini, yakni meremehkan dan membiarkan mereka?.
Tentu kita tidak akan bisa berharap banyak dari mereka selain dari lahirnya kenakalan dan kejahatan, karena ibu tidak memperhatikan pendidikannya, dan bapak meremehkan kewajibannya di dalam mendidik dan mengawasinya.
Untuk itu marilah kita tetap dalam fitrah kita masing-masing, jangan sampai seorang isteri lebih cinta dunia daripada tanggung jawabnya yang sesuai fitrahnya itu. Sebagaimana firman Allah SWT. :
         ••             ••    (الروم : 30)
30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui (QS. Ar Ruum : 30)
Al Bukhari dalam Shahihnya meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda :
لاَ يُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لمِاَ جِئْتُ بِهِ (رواه البخاري)
Tidak beriman salah seorang di antara kamu, sebelum (keinginannya) mengikuti apa yang aku bawa (Islam). (HR. Bukhari)
Jadi jelas menurut dalih tersebut bahwa orang yang meninggalkan fitrahnya itu termasuk orang yang tidak beriman. Dalam hal ini Allah SWT. Berfirman :
         •                   •       (النساء : 13-14)
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An-Nisa : 13-14).
Naudzubillahi min dzalik, semoga Allah swt. memberi petunjuk dan kekutan kepada kita dalam menghadapi rayuan dunia yang fana ini. Amiin.

B. Tanggung Jawab Pendidikan yang Harus Dilakukan untuk Anak
1. Pendidikan Iman
Yang dimaksud pendidikan iman adalah mengikat anak dengan dasar-dasar keimanan sejak ia mengerti, membiasakannya dengan rukun Islam sejak ia memahami dan mengajarkan kepadanya dasar-dasar syari’at sejak usia tamyiz.
Yang dimaksud dengan dasar-dasar keimanan ialah segala sesuatu yang ditetapkan melalui pemberitaan secara benar, berupa hakikat keimanan dan masalah gaib, semisal beriman kepada Allah swt. beriman kepada para malaikat, beriman kepada kitab-kitab samawi, beriman kepada semua rasul, hari akhir, qodho dan qodar, siksa kubur, kebangkitan, hisab, surga dan neraka serta hal gaib lainnya.
Yang dimaksud rukun Islam adalah setiap ibadah yang bersifat badani maupun materi yaitu shalat, puasa, zakat dan haji. Dan yang dimaksud dengan dasar-dasar syari’at adalah segala yang berhubungan dengan sistem atau aturan ilahi dan ajaran-ajaran Islam, berupa akidah, ibadah, akhlak, perundang-undangan, peraturan dan hukum.
Kewajiban pendidik adalah menumbuhkan anak atas dasar pemahaman-pemahaman di atas, sehingga anak akan terikat dengan Islam, baik akidah maupun ibadah, dan juga ia akan selalu berkomunikasi dengannya dalam hal penerapan metode maupun peraturannya. Setelah mendapat petunjuk dan pendidikan ini, ia hanya akan mengenal Islam sebagai agamanya. Al Quran sebagai imannya dan Rasulullah saw sebagai pemimpin dan teladannya.
Berikut ini penyusun sajikan sebagian petunjuk dan wasiat Rasulullah saw. :
1. Membukan kehidupan anak dengan Kalimat Laailaaha Ilallaah. Al Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. bersabda :
اِفْتَحُوْا عَلَى صِبْيَانِكُمْ اَوَّلَ كَلِمَةٍ بِلاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ (رواه الحاكم)
Bacakanlah kepada anak-anakmu kalimat pertama dengan Laailaaha illallaah.
2. Mengenalkan hukum-hukum Allah kepada anak sejak dini. Ibnu jarir dan Ibnu Mundzir meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia berkata :
اِعْمَلُوْا بِطَاعَةِ اللهِ وَاتَّقُوْا مَعَاصِ اللهِ وَمُرُوْا اَوْلاَدَكُمْ بِامْتِثَالِ الْاَوَاِمِر, وِاجْتِنَابِ النَّوَاهِيْ, فَذَالِكَ وِقَايَةٌ لَهُمْ وَلَكُمْ مِنَ النَّارِ (رواه ابن جرير وابن المنذير)
Ajarkanlah mereka untuk taat kepada Allah dan takut berbuat maksiat kepada Allah serta suruhlah anak-anak kamu untuk menaati perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan karena hal itu akan memelihara mereka dan kamu dari api neraka.
3. Menyuruh anak untuk beribadah ketika telah memasuki usia tujuh tahun.
Al Hakim dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu bin Ash r.a. dari Rasulullah saw., beliau bersabda :
مُرُوْا اَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ اَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ, وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَاءُ عَشَرَ, وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه الحاكم)
Perintahkan anak-anakmu menjalankan ibadah shalat jika mereka sudah berusia 7 tahun, dan jika mereka sudah berusia 10 tahun, maka pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya dan pisahkan tempat tidur mereka.
4. Mendidik anak untuk mencintai rasul, keluarganya dan membaca Al Quran.
At Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. bersabda :
اَدِّبُوْا اَوْلاَدَكُمْ عَلَى ثَلاَثَةِ حِصَالٍ : حُبُّ نَبِيِّكُمْ وَحُبُّ اَلِ بَيْتِهِ وَتِلاَوَةِ الْقُرْآنِ فَاِنَّ حَمَلَةَ الْقُرْآنِ فِيْ ظِلِّ عَرْشِ اللهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ اِلاَّ ظِلُّهُ مَعَ اَنْبِيَاءِهِ وَاَصْفِيَاءِهِ (رواه الطبراني)
Didiklah anak-anakmu pada tiga hal, mencintai Nabi kamu, mencintai keluarganya dan membaca Al Quran, sebab orang yang ahli Al Quran itu berada dalam lindungan singgasana Allah pada hari tidak ada perlindungan selain daripada perlindungan-Nya beserta para Nabi-Nya dan orang-orang yang suci.

2. Pendidikan Moral
Pendidikan moral adalah serangkaian prinsip dasar moral dan keutamaan sikap serta watak (tabiat) yang harus dimiliki dan dijadikan kebiasaan oleh anak sejak masa pemula hingga ia menjadi seorang mukallaf.
Termasuk persoalan yang tidak diragukan lagi, bahwa moral, sikap dan tabiat merupakan salah satu buah iman yang kuat dan pertumbuhan sikap keberagamaan seseorang yang benar.
Jika sejak masa kanak-kanaknya ia tumbuh dan berkembang dengan berpijak pada landasan iman kepada Allah dan bertindak untuk selalu takut, ingat, pasrah, meminta pertolongan dan berserah diri kepada-Nya, ia akan memiliki kemampuan dan bekal pengetahuan di dalam menerima setiap keutamaan dan kemuliaan, di samping terbiasa dengan akhlak mulia. Sebab benteng pertahanan religius yang berakar dari sanubarinya, kebiasaan mengingat Allah yang telah dihayati dalam dirinya dan introspeksi diri yang telah menguasai seluruh pikiran perasaan, telah memisahkan anak dari sifat-sifat jelek, kebiasaan-kebiasaan dosa, tradisi jahiliyah yang rusak, bahkan setiap kebaikan akan diterima sebagai salah satu kebiasaan dan kesenangan, dan kemuliaan akan menjadi akhlak dan sifat yang paling utama.
Jika pendidikan anak jauh dari akidah Islam, lepas dari ajaran religius dan tidak berhubungan dengan Allah, maka tidak diragukan lagi, bahwa anak akan tumbuh dewasa atas dasar kefasikan, penyimpangan, kesesatan, dan kekafiran. Bahkan ia akan mengikuti nafsu dan bisikan setan sesuai dengan tabiat, fisik, keinginan dan tuntutannya yang rendah.
Allah berfirman :
           (القصص : 50)
50. dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. (QS. Al Qoshosh : 50)
Berikut ini sebagian wasiat dan petunjuk Rasulullah saw. dalam upaya mendidik anak dari aspek moral :
Tirmidzi meriwayatkan dari Ayyub bin Musa dari ayahnya dari kakaknya bahwa Rasulullah saw. bersabda :
مَا نَحَلَ وَالِدٌ مِنْ نَحَلٍ اَفْضَلُ مِنْ اَدَبِ حَسَنٍ (رواه الترمذي)
Tidak ada suatu pemberian yang lebih utama yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya, kecuali budi pekerti yang baik.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
اَكْرِمُوْا اَوْلاَدَكُمْ وَاَحْسِنُوْا اَدَبَهُمْ (رواه ابن عباس)
Abdur Razzaq, Said bin Mansyur dan lainnya meriwayatkan hadits dari Ali r.a :
عَلِّمُوْا اَوْلاَدَكُمْ الْخَيْرَ وَاَدِّبُوْاهُمْ (رواه عبد الرزاق وسعيد بن منصور وغيرهما)
Ajarkanlah kebaikan kepada anak-anakmu dan didiklah mereka dengan budi pekerti yang baik.
Berdasarkan hadits pendidikan di atas, dapat disimpulkan bahwa para pendidik, terutama orangtua, khususnya ibu karena ibulah yang lebih sering bersama dengan anaknya dan juga berdasarkan kepada hadits nabi bahwa ibu adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan ia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya itu, mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam mendidik anak-anak dengan kebaikan dan dasar-dasar moral.

3. Pendidikan Fisik
Diantara tanggung jawab lain yang dipikulkan Islam di atas pundak para pendidik, termasuk ayah, ibu dan para pengajar, adalah tanggung jawab pendidikan fisik. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak tumbuh dewasa dengan kondisi fisik yang kuat, sehat, bergairah dan bersemangat.
Berikut ini adalah beberapa dasar-dasar ilmiah yang digariskan Islam dalam mendidik fisik anak-anak, supaya para pendidik dapat mengetahui besarnya tanggung jawab dan amanat yang diserahkan Allah, diantaranya adalah :
a. Kewajiban memberi nafkah kepada keluarga dan anak, firman Allah :
       (البقرة : 233)
Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. (QS. Al Baqarah : 233).
b. Mengikuti aturan-aturan yang sehat dalam makan, minum dan tidur. Rasulullah saw. bersabda :
مَا مَلَأً اَدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ, بِحَسَبِ ابْنِ اَدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ, فَاِنْ كَانَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً, فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهش وِثُلُثٌ لِنَفْسِهِ (رواه احمد والترمذي وغيرهما)
Tidak ada suatu tempat yang lebih buruk yang dipenuhi oleh anak adam dari perutnya. Cukuplah bagi anak adam beberapa suap saja, asal dapat menegakkan tulang rusaknya, tetapi apabila ia terpaksa melakukannya, maka hendaknya sepertiga dari perutnya itu diisi dengan makanan, sepertiganya dengan minuman dan sepertiganya lagi untuk pernapasan. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan lainnya)
c. Membiasakan Anak Berolah Raga dan Bermain Ketangkasan
Rasulullah saw. bersabda :
اَلْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَاَحَبُّ اِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ....(رواه مسلم)
Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah…(HR. Muslim).
Hal ini dimaksudkan agar pada masa dewasa nanti, anak dapat melaksanakan kewajiban jihad dan dakwah dengan sebaik-baiknya.
Imam Ahmad dan Abu Naim meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal secara marfu’ :
اِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمِ فَاِنَّ عِبَادَ اللهِ لَيْسُوْا بِالْمُتَنَعِّمِيْنَ (رواه احمد وابو نعيم)
Janganlah kalian terlalu larut dalam kesenangan (kemewahan) karena sesungguhnya hamba Allah itu bukan orang-orang yang terlalu larut dalam kesenangan (kemewahan). (HR. Ahmad dan Abu Nu’aim)
Itulah yang dapat penulis sajikan dari sekian banyak tugas dan tanggung jawab orang tua khususnya ibu karena biasanya ibu yang lebih sering bersama anak.
Semoga para pembaca tidak merasa cukup dengan uraian makalah ini, agar para pembaca mempunyai keinginan untuk menggali dan mencari lagi, karena tugas dan tanggung jawab pendidikan tidak hanya sebatas apa yang penulis sajikan tetapi masih banyak lagi tugas dan tanggung jawab yang lainnya. Untuk itu mari kita sama-sama mencari dan menggalinya untuk mempersiapkan pendidikan untuk anak-anak kita kelak.

BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat penyusun simpulkan bahwa :
1. Mengenal diri secara fitrah masing-masing itu wajib agar hidup kita selalu berada di jalan yang diridloi oleh Allah.
2. Tugas pendidikan adalah tugas bersama mulai dari keluarga, lingkungan/masyarakat, pemerintah, tetapi paling utama adan pertama adalah pendidikan yang dilakukan di keluarga dan ibulah yang akan lebih banyak berperan dalam pendidikan anak-anaknya karena ibu yang lebih banyak bersama dengan anak-anak, dan ayah bisa berperan sebagai pengontrol pendidikan yang dilakukan ibu.
3. Pendekatan pendidikan secara Islami adalah salah satu sarana yang paling baik untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian anak, karena Islam adalah agama yang kaffah.

DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, Prof. Dr. H, M.A., 2003, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Angkasa, Bandung.

Nasih Ulwan Abdullah, Prof., 2002, Tarbiyatul Aulad Fil Islam, Pustaka Amani, Jakarta

Writted By Jajang Jamaludin

Peran Guru Agama dalam Membangun Pertahanan Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sekolah (sebagai lembaga pendidikan), memiliki amanat untuk mengembangkan berbagai pengetahuan secara integratif dan tidak terbatasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam mata pelajaran saja, melainkan lebih dari itu adalah sebagai esensi-esensi nilai budaya/ kebudayaan secara utuh yang berakar di masyarakat. Budaya/ kebudayaan harus diterapkan dalam konteks yang lebih luas untuk pengembangan akal budi dan sikap perilaku manusia lewat pembelajaran. Sekolah yang sengaja dilembagakan dan diperan-fungsikan untuk mengembangkan potensi anak didiknya sebagai individu yang datang dari keluarga dan lingkungan, maka sekolah memiliki multiperan, yakni berperan sebagai subtitusi keluarga dan orang tua, subtitusi masyarakat juga subtitusi bangsa dan pemerintah.
Mari kita “memutar mundur” (flashback), Masihkah ingat “Wawasan Wiyata Mandala” ?. Konsep ini memang lebih ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, namun secara filosofis konsep “Wawasan Wiyata Mandala” memiliki relevansi untuk digunakan pada jenjang yang lebih tinggi ataupun pendidikan usia dini. Konsep ini dibangun untuk menjadikan sekolah sebagai pusat kebudayaan, sekolah tidak hanya memprogramkan, mengajarkan, mengarahkan, membimbing, serta mengembangkan kemampuan intelektual, tetapi lebih dari itu, yakni pengembangan seluruh aspek dan potensi pribadi anak, sehingga anak tidak menjadi kering. Menyikapi persoalan ini, kembali H.A.R. Tilaar, mengungkapkan: “Pada masa Orde Baru sebenarnya telah dikembangkan konsep Wawasan Wiyata Mandala. Menurut konsep tersebut sekolah merupakan suatu pusat kebudayaan. Artinya program pendidikan di sekolah bukan hanya mengembangkan kemampuan intelektual tetapi juga pengembangan seluruh aspek kepribadian anak. Demikian pula sekolah tidak terasing dari kehidupan masyarakatnya tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat.
Banyak kasus yang terjadi di sekolah; seperti kekerasan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh guru kepada siswanya, kasus siswa melakukan kekerasan terhadap guru, kasus kekerasan antar siswa baik fisik maupun nonfisik, dan atau tidak harmonisnya hubungan antar sejawat serta hubungan atas-bawah (pimpinan sekolah dengan guru atau tenaga kependidikan lainnya). Kasus lainnya adalah menurunnya rasa saling hormat, menghargai, santun baik antara siswa sebaya maupun terhadap kakak kelasnya, terhadap guru dan anggota komunitas sekolah lainnya serta implikasinya terhadap anggota keluarga dan warga masyarakat, bangsa dan lingkungannya. Apa yang kiranya harus dilakukan dan ditata ulang ketika kasus-kasus tersebut benar adanya dan bahkan mungkin lebih dari itu, sebab ini menjadi sebuah gambaran bahwa betapa rawannya ketahanan sekolah. Merupakan suatu keniscayaan ketika tata kehidupan sosial di sekolah tidak mulai dikaji ulang dan ditata ulang, yang salah satunya melalui pengembangan tatakrama sebagai upaya membangun ketahanan sekolah.

B. Sekolah Sebagai Representasi Pembentukan Moral
Sekolah, dikembangkan dengan filosofi, visi, misi, strategi; sehingga menjelma sebagai sosok yang dapat dipercaya untuk membantu anak-anak bangsa ini tumbuh kembang sesuai potensi dirinya dan sesuai dengan harapan orangtua/ keluarga, harapan dirinya, harapan masyarakat dan harapan bangsa dan negara. Oleh karena itulah maka mengembangkan sekolah harus berbasis kepada pandangan hidup yang dijunjung, berbasis spiritualitas, berbasis kemasyarakatan, berbasis kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, berbasis perkembangan anak, serta berbasis pada tata aturan dan kaidah-kaidah pendidikan (pedagogik maupun andragogik). Ketika sejumlah harapan tersebut harus tercapai, artinya harus dilakukan upaya pengkajian dan sinergitas, kolegialitas, sehingga sekolah akan menjadi kuat mengusung tugas fungsi dan perannya.
Dengan demikian sebenarnya model pendidikan yang dianjurkan dewasa ini, pendidikan dari dan oleh masyarakat (community-base education) sebenarnya telah terangkum dengan wawasan Wiyata Mandala. Sayang sekali pelaksanaan konsep ini hanya terbatas pada tingkat konseptual saja. Jiwa dari Wawasan Wiyata Mandala mati di tengah jalan. Akibatnya ialah pendidikan terasing dari masyarakat, dan selanjutnya pendidikan terlepas dari kebudayaan” (2000 : 222).
A. Malik Fajar, sebagai Mendiknas pada saat itu (2004), mengingatkan pada awal pidato Pencanangan Gerakan Anti Narkoba di Sekolah : “Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa suatu bangsa dan negara yang kuat sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Hanya generasi yang aktif, kreatif, cerdas, memiliki kepribadian, berakhlak mulia dan memiliki keimanan yang kuat yang mampu menangkal segala pengaruh negatif yang datang dari manapun”. Lebih lanjut beliau mengingatkan : “… kita khususnya para kepala sekolah dan guru serta kalangan pendidik menyadari akan fungsi lembaga pendidikan, lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam mengarahkan dan menciptakan iklim yang kondusif untuk mengajarkan nilai-nilai kehidupan bagi terbentuknya manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan berkepribadian yang tangguh” (Jakarta, 2 Agustus 2004). Artinya, sekolah menjadi “representasi” untuk membangun ketahanan dan pengembangan budaya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Penggunaan Sekolah
Pemahaman dasar dan tentunya sangat mendasar dari masyarakat (awam/pada umumnya), bahwa sekolah selain membekali kompetensi akademik (pintar), adalah mendidik, membelajarkan anak-anak bangsa ini untuk memiliki norma dan tata nilai sesuai dengan tata laku lingkungannya, budaya bangsa dan agamanya. Oleh karena itu sekolah berkewajiban untuk mengembangkan bentuk perwujudan perilaku (manifested behaviour) yang sesuai dengan norma dan tata nilai, selain yang hanya dapat dipersepsikan (perceived behaviour), artinya sekolah sebagai lembaga yang memiliki komunitas dan berwujud sebagai masyarakat berbentuk kecil (small community) dipandang penting untuk mengembangkan tatakrama dan/atau tata laku dalam kehidupan sekolah dan dilakukan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, sehingga dapat berdampak terhadap kehidupan anak-anak di dalam keluarga (rumah), masyarakat, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Departemen Pendidikan Nasional (2001), Manajemen Peningkatan Mutu berbasis Sekolah Buku 4 mengenai Tatakrama dan Tata tertib Kehidupan Sosial sekolah bagi SLTP, mengungkapkan pada latar belakangnya bahwa : ”Dunia pendidikan kita dewasa ini menghadapi berbagai masalah yang amat kompleks yang perlu mendapatkan perhatian kita semua. Salah satu masalah tersebut adalah menurunnya tatakrama kehidupan sosial dan etika moral dalam praktik kehidupan sekolah yang mengakibatkan sejumlah ekses negatif yang amat merisaukan masyarakat. Ekses tersebut antara lain semakin maraknya penyimpangan berbagai norma kehidupan agama dan sosial kemasyarakatan yang terwujud dalam bentuk : kurang hormat terhadap guru dan pegawai sekolah, kurang disiplin terhadap waktu dan tidak mengindahkan peraturan, kurang memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan, perkelahian antar pelajar, penggunaan obat terlarang dan lain-lainnya”. Hal ini adalah ancaman dan tidak dapat dibiarkan dan tentunya harus segera diatasi agar tidak terus mengancam anak-anak bangsa dan tatanan sosial, agama, negara dan bangsa. Sekolah adalah garda ketahanan nilai moral, sopan santun, aturan dan kaidah yang dapat memberikan sumbangan terhadap ketahanan diri anak, ketahanan keluarga, masyarakat, dan bangsa ini. Oleh karena itu mengembangkan tatakrama dan tata laku kehidupan sosial sekolah menjadi penting.
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak boleh dijadikan sebagai tempat :
1. Ajang promosi/ penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
2. Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
3. Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.
4. Propaganda politik/ kampanye.
5. Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.
6. Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.

B. Penataan Wiyata Mandala dalam Upaya Ketahanan Sekolah
1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif. Upaya represif dilakukan apabila upaya-upaya lain sekolah tidak memungkinkan.
2. Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :
a. Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
b. Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.
c. Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.
d. Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah
e. Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.
f. Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketakwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.
g. Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/ penemuan para ahli.
h. Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
i. Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.

C. Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Wiyata Mandala
Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerjasama dan peran serta masyarakat.
Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, hendaknya melakukan kegiatan-kegiatan :
1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.
2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.
3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain-lain).
4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).
5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibra, kesenian dan sebagainya.

D. Mekanisme Pelaksanaan Wiyata Mandala dalam Rangka Ketahanan Sekolah oleh Guru dan Unsur Sekolah
Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penanggulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap dan berlanjut sebagai berikut :
1. Tahap Preventif
Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain :
a. Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.
b. Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pendidik/ staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.
c. Membentuk jaring-jaring pengawasan/ kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.
d. Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.
e. Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah.
f. Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.
g. Meningkatkan kegiatan ekstrakurikuler pada masa awal/ akhir semester dan masa liburan sekolah.
h. Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.
2. Tahap Represif
Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :
a. Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan bersama orangtua/ pendidik dan pembinanya.
b. Membatasi areal tempat terjadinya aksi.
c. Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.
d. Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.
e. Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.
f. Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.
g. Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

E. Peran Guru Agama dalam Upaya Ketahanan Sekolah
Guru adalah status sosial yang disandang oleh seseorang yang dalam kesehariannya hidup dalam masyarakat yang tidak berbeda dengan yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dan sasaran didik pada khususnya; tidak mustahil menghadapi, mengalami dan menjalani tekanan-tekanan dalam kompleksitas kehidupan di masyarakatnya dengan berbagai sebab yang melatarbelakanginya, dan bukan tidak mungkin berakibat timbulnya kekecewaan. Ketika itu terjadi, kekecewaan yang dialaminya akan berpotensi mempengaruhi suasana hati, sosioemosional dan kinerjanya.
Mengembangkan budaya sekolah melalui atmosfir pembelajaran yang lebih kondusif; aman, nyaman, dan menyenangkan dapat menumbuhkembangkan anak-anak dengan baik dan menjadi produk pendidikan yang bermanfaat untuk membangun bangsa ini dari keterpurukan dan ketertinggalan dari sisi intelektualitas, moralitas, dan spiritualnya. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, baik fisik maupun verbal seringkali berdalih atas nama memberikan ajaran (funishment), karena apa yang dilakukan oleh siswa tidak sesuai dengan kaidah atau tatakrama, namun tidak disadari bahwa tindakan yang dilakukan guru pun mengakibatkan kerugian dan atau bahaya terhadap fisik dan atau psikologis siswa. Oleh karena itu, kiranya sangat penting untuk memahami tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan itu.
Kekerasan dimaknai sebagai perilaku tidak layak yang mengakibatkan kerugian atau bahaya secara fisik, psikologis, atau financial, baik yang dialami individu maupun kelompok (Barker dalam Huraerah (2006) dari The Social Work Dictionary). Sedangkan kekerasan menurut Jack Dauglas dan Frances Chault Waksler (dalam Arif Rachman), istilah ini digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik secara terbuka (overt) maupun tertutup (covert) dan baik yang bersifat menyerang (offensive) maupun bertahan (defensive), yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain (Jakarta 2006). Mencermati definisi diatas, manakala hal tersebut terjadi dalam praktek pendidikan di sekolah adalah sebuah keniscayaan yang menafikan kaidah-kaidah pedagogik yang sangat normatif dalam memandu bagaimana sebuah pendidikan dan pembelajaran harus dilakukan oleh guru, hal ini seperti dikemukakan oleh Nana Syaodih (2004), “… proses pendidikan di sekolah terjadi interaksi pendidikan dan pengajaran antara pendidik (kepala sekolah, guru, konselor, dan tenaga pendidik lain) dengan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan”.
Interaksi pendidikan berfungsi membantu pengembangan seluruh potensi, kecakapan dan karakteristik peserta didik. Peranan pendidik lebih besar, karena kedudukannya sebagai orang yang lebih dewasa, lebih berpengalaman, lebih banyak menguasai nilai-nilai, pengetahuan dan keterampilan”. Persoalannya adalah, ketika kaidah-kaidah pendidikan harus dijunjung, praktek kekerasan baik yang terbuka ataupun yang tertutup, fisik maupun verbal masih sering terjadi di sekolah. Mengapa ?. Arif Rachman (2006), mengemukakan bahwa “hal-hal yang mengakibatkan kekerasan itu adalah : 1) kekerasan dalam pendidikan muncul akibat adanya pelanggaran yang disertai dengan hukuman, terutama fisik, 2) kekerasan dalam pendidikan dapat diakibatkan oleh buruknya system dan kebijakan pendidikan yang berlaku, 3) kekerasan dalam pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media massa yang memang belakangan ini semakin vulgar dalam menampilkan aksi-aksi kekerasan, 4) kekerasan bisa merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami pergeseran cepat, sehingga meniscayakan timbulnya sikap instant solution maupun jalan pintas, 5) kekerasan dipengaruhi oleh latar belakang sosial ekonomi pelaku”.
Apapun alasannya, kekerasan di sekolah (dalam pendidikan) merupakan tindakan yang tidak dibenarkan baik oleh kaidah pendidikan, norma sekolah dan hukum positif yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Sebagai bahan pemahaman (umum) tentang bentuk-bentuk seperti apa yang dikategorikan sebagai kekerasan kepada anak (child abuse), Suharto (dalam Huraerah, 2006), mengklasifikasikan kepada empat bentuk yaitu : pertama, kekerasan fisik, kedua kekerasan psikologis, ketiga kekerasan seksual, dan keempat kekerasan sosial. Kekerasan fisik berbentuk penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian kepada anak. Kekerasan psikologis meliputi bentuk penghardikan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, memperlihatkan buku, gambar, atau film porno pada anak. Kekerasan seksual dapat berupa perlakuan pra-kontak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata, sentuhan, gambar visual, exhibitionism), maupun perlakuan kontak seksual secara langsung antara anak dengan orang dewasa (incest, perkosaan, eksploitasi seksual). Kekerasan sosial, mencakup penelantaran anak , yaitu sikap dan perlakuan orangtua yang tidak memberikan perhatian layak terhadap proses tumbuh kembang anak, dan eksploitasi anak.
Bentuk kekerasan seperti diuraikan di atas secara implementatif dapat dikembangkan dalam praktek pendidikan (pembelajaran) di sekolah, yakni pimpinan sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan anggota komunitas sekolah lainnya, diproteksi oleh aturan yang memuat rambu-rambu yang melarang perbuatan kekerasan terhadap siswa (anak) baik fisik, psikologis, seksual, maupun sosial.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UURI No. 23/2002), dan semua ini dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Perlindungan terhadap anak salah satunya adalah hak mendapat perlindungan dalam pendidikan. Pada pasal 49 (undang-undang yang sama) menegaskan bahwa Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Sedang pasal 50-nya menyebutkan bahwa pendidikan yang dimaksud diarahkan pada :
a. Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan atas hak asasi dan kebebasan asasi;
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendirinya;
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Inilah rambu-rambu hukum yang kiranya dapat menjadi bahan pemahaman dan memproteksi diri untuk memberikan perlindungan terhadap siswa dan anak-anak bangsa dan memproteksi diri untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual, maupun sosial. Namun demikian pada undang-undang ini juga dinyatakan mengenai kewajiban anak (pasal 19); yaitu setiap anak berkewajiban untuk :
a. Menghormati orang tua, wali, dan guru
b. Menghormati keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. Mencintai tanah air, bangsa dan negara;
d. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Membangun ketahanan sekolah tentunya tidak berarti membuat barikade besi dan kawat berduri di depan sekolah, tetapi sekolah sebagai lembaga pendidikan, sebagai substitusi orang tua, masyarakat, bahkan Negara dan bangsa, sejatinya harus memelihara dan menumbuhkembangkan sifat dasar, filosofi, visi, dan misi, tujuan dan peran fungsinya, sehingga kesakralan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dipercaya dapat membantu menumbuhkembangkan potensi anak-anak bangsa sesuai potensinya dan sesuai dengan harapan orangtua, masyarakat serta Negara dan bangsa ini. Membangun ketahanan sekolah merupakan upaya yang komprehensip dan seimbang antara pendidikan mental intelektual, sosioemosional, ekonomikal, spiritual dan kultural; sehingga anak-anak bangsa ini tidak hanya dididik menjadi manusia yang pintar dan terampil tetapi juga dididik untuk menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur, memiliki nilai moral, spiritual, berbudaya dan beradab, sehingga anak-anak bangsa ini memiliki ketahanan logika, etika dan estetika.
Menyimak hal di atas, membangun dan mengembangkan ketahanan sekolah akan menjadi penting, karena hal ini erat kaitannya dengan sejauh mana anak-anak kita (baca: siswa/mahasiswa) bahkan masyarakat luas memahami, memiliki ketahanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan budaya, norma intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan sebagainya. Hal ini tentu akan tergantung sejauh mana kita sebagai pelaku pendidikan untuk terus berupaya membangun ketahanan dan mengembangkan budaya di lembaga pendidikan kita melalui kaidah pedagogik, profesionalitas, didaktik-metodologik, andragogik serta kearifan lokal yang lekat dengan masyarakatnya; seperti kata Carl Rogers, “Freedom to Learn for the 80’s” (baca: dalam Eleanor Fienberg dan Walter Fienberg: 2003) : “Ketika saya mulai mempercayai mahasiswa, saya berubah dari seorang guru dan evaluator menjadi fasilitator dalam proses belajar”.


DAFTAR PUSTAKA

Adi Tjahjono (2004), Stop, Selamatkan Moral Bangsa, Citra Pendidikan Indonesia (CPI), Jakarta.
A. Malik Fajar (2004), Kumpulan Pidato Mendiknas, Depdiknas, Jakarta
Depdiknas, UURI No. 20 th. 2003, tentang : Sisdiknas, Jakarta. Depdiknas, PPRI No 19 Th. 2005, tentang : Standar Nasional Pendidikan, Jakarta Depdiknas (2001), Manajeman Peningkatan Mutu Berbasis sekolah, Jakarta.
Depdiknas (2002), Manajemen Peningkatan Mutu berbasis sekolah, Buku 4 tentang Pedoman Tatakrama dan tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah Bagi SLTP, Jakarta.
Supriadie, Didi (2009), Membangun Ketahanan Sekolah, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
H.A.R. Tilaar (2000), Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. H.M. Ridwan Ibrahim Lubis (2003), Pembinaan Akhlaq Al-Quran Untuk Anak Remaja, Islamic Village, Tangerang.
Linda dan Ricahad Gyre (1997), Mengajarkan Nilai-Nilai Kepada Anak (Alih Bahasa oleh : Alex Tri, K.W.), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soedijarto (2000), Pendidikan Nasional Sebagai Wahana Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan Membangun Peradaban Negara-Bangsa, CINAP,
Syaukani (2002), Titik Temu Dalam Dunia Pendidikan, Nuansa Madani, Jakarta.


Sumber : Indra Kurniawan

Edited By. Tanto Aljauharie

HUBUNGAN GURU AGAMA DENGAN GURU BIDANG STUDI UMUM


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
    Dalam konteks pendidikan di Indonesia dikenal istilah guru agama dan guru bidang studi umum. Kedua istilah ini muncul seiring dengan pemisahan sekolah yang berorientasi agama menjadi di bawah Departemen Agama, sementara sekolah yang berorientasi pelajaran umum berada di bawah Departemen Pendidikan.
    Munculnya kedua istilah ini sedikit banyak akan berpengaruh terhadap kepribadian dan aktivitas guru dalam proses pembelajaran, mengingat pembedaan istilah ini bisa mendorong adanya individuasi dalam menyampaikan materi pelajaran tanpa memperdulikan pelajaran yang lain. Guru agama akan cenderung untuk menyampaikan materi yang sarat dengan nilai-nilai agama tanpa memperdulikan bidang studi umum, sementara guru bidang studi umum akan antusias menyampaikan bidang studi umum tanpa menyadari bahwa ilmu tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari ilmu yang bersumber dari Tuhan.
    Melihat pengaruh tersebut maka hendaknya terbangun suatu hubungan yang baik antara guru agama dengan guru bidang studi umum yang dapat memperkecil perbedaan di antara keduanya, sehingga keduanya bisa saling mengisi dalam mencapai tujuan pendidikan. Atas dasar itulah makalah ini diberi judul "Hubungan antara Guru Agama dengan Guru Bidang Studi Umum".

  2. Tujuan Penulisan
    Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang :
    1. Apa pengertian guru ?
    2. Apa tugas dan tanggung jawab guru ?
    3. Bagaimana sejarah munculnya dikotomi ilmu ?
    4. Bagaimana hubungan antara guru agama dengan guru bidang studi umum ?

  1. Sistematika Penulisan
    Untuk mempermudah dalam penguraian bahasan tentang hubungan guru agama dengan guru bidang studi umum, maka disusun sistematika sebagai berikut :

    BAB I PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
    2. Tujuan Penulisan
    3. Sistematika Penulisan
    BAB II PEMBAHASAN
    1. Pengertian Guru
    2. Tugas dan Tanggung Jawab Guru
    3. Sejarah Munculnya Dikotomi Ilmu
    4. Hubungan antara Guru Agama dan Guru Bidang Studi Umum
    BAB III KESIMPULAN
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Guru
    Secara etimologis, guru adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan bahwa guru adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan. Dalam bahasa Inggris, kata guru dikenal dengan istilah teacher, juga disebut tutor yang berarti guru pribadi atau guru yang mengajar di rumah (Tolkhah, 2008 : 3).
    Dalam bahasa Arab, kata guru dikenal dengan istilah mu'allim, murabbi, mudarris, muaddib dan ustadz. Menurut Bunyamin (2007) yang dikutip oleh Tolkhah (2008 : 3), beberapa istilah itu, memiliki makna yang berbeda sesuai dengan konteks kalimatnya, walaupun memang dalam konteks tertentu mempunyai kesamaan makna.
    Kata murabbi misalnya, sering dijumpai dalam kalimat yang orientasinya lebih mengarah kepada pemeliharaan, baik bersifat jasmani maupun rohani, pemeliharaan seperti ini terlihat dalam proses orangtua membesarkan anaknya, mereka tentunya berusaha memberikan pelayanan secara penuh agar anaknya tumbuh dengan fisik yang sehat dan kepribadian akhlak yang terpuji. Sedangkan kata mu'allim dan mudarris, pada umumnya dipakai dalam membicarakan aktivitas transferring knowledge dari seorang yang tahu kepada orang yang tidak tahu. Adapun istilah muaddib lebih luas daripada mu'allim dan lebih relevan dengan konsep pendidikan Islam, yakni memberikan pengajaran budi pekerti (akhlak). Kata ustadz diberikan kepada mereka yang memiliki kepandaian atau keahlian dalam bidang tertentu dan mampu mengajarkannya kepada orang lain. Kata ini juga digunakan sebagai gelar akademik (profesor). (Tolkhah, 2008 : 3-4).
    Adapun pengertian guru secara terminologi, sebagaimana ditulis Hadari Nawawi (1989), adalah orang yang kerjanya mengajar dan memberikan pelajaran di sekolah atau kelas. Secara lebih khusus guru berarti orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak mencapai kedewasaan masing-masing. Guru menurut pengertian ini bukanlah sekedar orang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan materi pengetahuan tertentu, akan tetapi anggota masyarakat juga harus ikut aktif dan berjiwa bebas serta kreatif dalam mengarahkan perkembangan anak didiknya untuk menjadi anggota masyarakat sebagai orang dewasa.
    Menurut Ahmad Tafsir (1984) yang dikutip oleh Tolkhah (2008 : 5), guru adalah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Menurut definisi ini guru memiliki cakupan makna yang lebih luas; orang tua, guru sekolah, guru ngaji, tokoh masyarakat atau yang lainnya yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik.
    Sementara dalam perspektif Islam, guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan seluruh potensinya, baik potensi kognitif, potensi afektif maupun potensi psikomotorik. Terkait tanggung jawab ini Allah SWT. berfirman dalam Al Quran surat Ali Imran [3] : 164) :
    164. Sungguh Allah Telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al hikmah. dan Sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali Imran [3] : 164).
    Ayat di atas secara tegas menyatakan bahwa tugas yang diemban Rasul Muhammad selain sebagai Nabi, juga sebagai mu'allim (guru). Tugas utama guru menurut ayat di atas adalah :
    1. Pembacaan ayat-ayat Tuhan, yakni secara sadar memberikan pengetahuan tentang tanda-tanda kekuasaan Tuhan melalui ucapan dan lisan.
    2. Penyucian (tazkiyah), yakni pengembangan dan pembersihan jiwa dari kejahatan dan kenistaan serta menjaga diri agar tetap berada dalam kondisi fitrah (suci).
    3. Pengajaran (ta'lim), yakni pengalihan berbagai pengetahuan dan akidah kepada akal dan hati kaum muslimin agar mereka dapat merealisasikannya dalam tingkah laku kehidupan.
    Kata ya'lu (memabaca) berkaitan erat dengan lisan, sementara kata yuzakkii (mensucikan) berkaitan dengan hati, dan kata yu'allimu (mengajar) berkaitan dengan pikiran dan akal. Jika dibawa ke ranah pendidikan modern, maka konsepsi Al Quran ini sejatinya berbanding lurus dengan apa yang oleh pakar pendidikan disebut aspek psikomotorik, afektif dan kognitif.

  2. Tugas dan Tanggung Jawab Guru
    Ramayulis (2006 : 63) menegaskan, bahwa keutamaan seorang pendidik disebabkan oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir sama dengan tugas seorang rasul, yaitu :
    1. Tugas secara umum
      Tugas guru secara umum adalah sebagai warasatul anbiya, yang pada hakekatnya mengemban misi rahmatan lil 'alamin, yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi ini dikembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal saleh dan bermoral tinggi.
      Selain itu tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan manusia untuk ber-taqarrub kepada Allah. Sejalan dengan ini Ramayulis mengutip Abdurrahman An Nahlawi (1983 : 41) yang menyebutkan tugas pendidik :
      1. Fungsi penyucian, yakni berfungsi sebagai pembersih, pemelihara dan pengembang fitrah manusia.
      2. Fungsi pengajaran, yakni menginternalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan serta nilai-nilai agama kepada manusia.
    2. Tugas secara khusus
      Tugas guru secara khusus meliputi :
      1. Sebagai pengajar (instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun dan penilaian setelah program tersebut dilaksanakan.
      2. Sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
      3. Sebagai pemimpin (manager), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat terkait, menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan.
    Adapun tanggung jawab pendidik, Ramayulis (2006 : 63) mengutip pendapat Abdurrahman An Nahlawi yang mengatakan bahwa tanggung jawab pendidik adalah mendidik individu supaya beriman dan bertakwa kepada Allah dan melaksanakan syariat-Nya, mendidik diri supaya beramal saleh, mendidik masyarakat untuk saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran, saling menasehati agar tabah dalam menghadapi kesusahan dalam beribadah kepada
    Allah serta menegakkan kebenaran. Dengan demikian tanggung jawab seorang pendidik meliputi kehidupan dunia dan akhirat dalam arti yang luas sebagaimana uraian di atas.
    Roestiyah N.K. (1989) yang dikutip oleh Sagala (2009 : 12) menginventarisir tugas guru secara garis besar :
    1. Mewariskan kebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik kepada para muridnya;
    2. Membentuk kepribadian anak didik sesuai dengan dasar negara;
    3. Mengantarkan anak didik menjadi warga negara yang baik, memfungsikan diri sebagai media dan perantara pembelajaran bagi anak;
    4. Mengarahkan dan membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak dan bersikap;
    5. Memfungsikan diri sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat;
    6. Harus mampu mengawal dan menegakkan disiplin baik untuk dirinya maupun muridnya;
    7. Memfungsikan diri sebagai administrator sekaligus manager yang disenangi;
    8. Melakukan tugas dengan sempurna menurut amanat profesi;
    9. Guru diberi tanggung jawab paling besar dalam hal perencanaan dan pelaksanaan kurikulum serta evaluasi keberhasilannya;
    10. Membimbing anak untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi muridnya;
    11. Guru harus dapat merangsang anak didik untuk memiliki semangat yang tinggi dan gairah yang kuat dalam belajar.
    Menurut Sagala (2009 : 13) tugas dan tanggung jawab guru bukan hanya mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik, melainkan lebih dari itu, guru juga berkewajiban membentuk watak dan jiwa anak didik yang sebenarnya sangat memerlukan masukan positif dalam bentuk ajaran agama, ideologi dan lain-lain. Memberikan bimbingan sehingga anak didik memiliki jiwa dan watak yang baik, mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, adalah termasuk tugas guru.
    Wens Tanlain, dkk (1989) yang dikutip Sagala (2009 : 13) menyebutkan ada beberapa poin yang menjadi tanggung jawab seorang guru, antara lain ; mematuhi norma dan nilai kemanusiaan, menerima tugas mendidik bukan sebagai beban, tetapi dengan gembira dan sepenuh hati, menyadari benar akan apa yang dikerjakan dan akibat dari setiap perbuatannya itu, belajar dan mengajar memberikan penghargaan kepada orang lain termasuk kepada anak didik, bersikap arif dan bijaksana dan cermat serta hati-hati, dan sebagai orang beragama melakukan semua yang tersebut di atas berdasarkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Peran guru yang ditampilkan demikian ini, akan membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa, terutama untuk kehidupan yang akan datang. Inilah yang dimaksud manusia seutuhnya yaitu berpengetahuan, berakhlak dan berkepribadian. Pendek kata guru bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik.

  3. Sejarah Munculnya Dikotomi Ilmu
    Untuk mengetahui lebih jauh tentang sejarah munculnya dikotomi ilmu, berikut petikan dari tulisan Mustamir Anwar (2010) :
    1. Sejarah Munculnya Dikotomi Ilmu di Barat
      Dalam kajian historis, dikotomi ilmu mulai muncul bersamaan atau setidak-tidaknya beriringan dengan masa renaissance di Barat. Dalam perkembangannya, memiliki sejarah yang panjang dan mengenaskan. Pada mulanya kondisi sosio-relegius maupun sosio-intelektual, dikuasai oleh gereja. Kebijakan-kebijakannya mendominasi dalam berbagai aspek kehidupan. Ajaran-ajaran Kristen dilembagakan dan menjadi penentu kebenaran ilmiah, bahkan semua penemuan hasil dari penelitian ilmiah dianggap sah dan benar jika sejalan dengan doktrin-doktrin gereja. Akhirnya, temuan-temuan ilmiah yang bertentangan dengan doktrin-doktrin tersebut, harus dibatalkan demi supremasi gereja. Sedangkan jika para ilmuwan pada saat itu tidak mau mengikuti aturan semacam itu, maka pihak gereja akan menanganinya dengan cara kekerasan. Dalam kenyataannya, ternyata banyak para ilmuwan yang menentang peraturan tersebut dan tetap berpegang teguh terhadap penemuan ilmiahnya, akhirnya mereka menjadi korban kekejaman gereja. Akibat dari tekanan tersebut, para ilmuwan melawan kebijakan gereja itu. Mereka mengadakan koalisi dengan raja untuk menumbangkan dominasi kekuasaan gereja. Pada akhirnya koalisi tersebut berhasil, maka tumbanglah kekuasaan gereja. Dengan tumbangnya dominasi gereja, maka dengan sendirinya muncullah renaissance. Selanjutnya, masa renaissance ini melahirkan sekularisasi. Kemudian dalam sekularisasi ini melahirkan dikotomi ilmu.
      Ajaran-ajaran agama (dalam hal ini Kristen yang dilembagakan oleh gereja) secara konseptual dan aplikatif dipandang sebagai hambatan yang serius bagi kreativitas ilmuwan dan tentu juga bagi kemajuan peradaban. Lahirnya sekularisasi yang kemudian menimbulkan dikotomi adalah dalam rangka membebaskan ilmuwan untuk berkreasi melalui penelitian, penggalian, maupun percobaan ilmiah tanpa dibayang-bayangi ancaman gereja. Dalam hal ini kalau dikaitkan dengan dialektikanya Hegel, maka gereja dianggap sebagai tesis, sedangkan sekulerisasi dianggap sebagai antitesis. Karena sekularisasi sejak dari mulanya lahir senantiasa mengambil posisi yang berlawanan dengan pihak gereja. Selanjutnya sekularisasi yang berimplikasi adanya dikotomi itu memasuki wilayah ilmu pengetahuan modern.
      Dalam perkembangan selanjutnya, Mujamil Qomar (2005) dalam bukunya Epistemologi Pendidikan Islam mengutip dari Ismail Raji Al-Faruqi bahwa Barat memisahkan kemanusiaan (humanitas) dari ilmu-ilmu sosial, karena pertimbangan-pertimbangan metodologi, Memang secara metodologis, menurut tradisi Barat bahwa standarisasi ilmiah, ilmu apa pun termasuk ilmu sosial adalah adanya obyektivitas. Tidak boleh terpengaruh oleh tradisi, ideologi, agama, maupun golongan, karena ilmu harus steril dari pengaruh faktor-faktor tersebut. Sedangkan faktor kemanusiaan, lebih sering menekankan pendekatan rasa manusiawi dalam menyikapi segala sesuatu, sehingga lebih mengesampingkan obyektivitas. Pada akhirnya pertimbangan kemanusiaan cenderung menggunakan moral dalam mengukur suatu kebenaran, sehingga menganaktirikan obyektivitas. Ini dapat dibuktikan dengan memihaknya ilmu-ilmu sosial pada obyektivitas, dan kemanusiaan terhadap moral, ketika terjadi benturan antara keduanya. Dalam hal ini agaknya memang susah untuk dikompromikan.
      Mujamil Qomar (2005) menambahi dengan mengutip dari Ziauddin Sardar, bahwa selain dikotomi dengan pertimbangan moral (subjektif) dan objektif, juga antara nilai dan fakta, realitas objektif dan nilai-nilai subyektif, antara pengamat dan dunia luar. Sedangkan antara keduanya terpisah dan pada posisinya masing-masing.
    2. Masuknya Dikotomi dalam Islam
      Pada lima abad pertama Islam (abad ke-7 sampai 11 M.), para ilmuwan muslim tidak mengenal pendikotomian ilmu. Karena pada saat itu, ilmu pengetahuan berpusat pada individu-individu, bukan pada sekolah-sekolah. Kandungan pemikiran Islam juga bercirikan usaha-usaha individual. Ciri utama dari ilmu pengetahuan tersebut adalah pentingnya individu guru. Sang guru, setelah memberikan pelajaran seluruhnya, secara pribadi memberikan suatu sertifikat (ijazah) kepada muridnya yang dengan demikian diizinkan untuk mengajar. Ijazah tersebut kadang-kadang diberikan hanya untuk suatu pelajaran tertentu saja, suatu kitab tertentu saja, bahkan berlaku untuk beberapa mata pelajaran.
      Pada perkembangan selajutnya, yaitu pada akhir abad ke-11, menjelang abad ke-12 M., dikotomi ilmu mulai menjangkiti Islam, pemisahan antara ilmu agama dan umum mulai digencarkan, yang pada saat itu, beberapa proses dan penyebab pendikotomian ilmu telah ditemukan.
      Madrasah, yang secara luas didasarkan pada sponsor dan kontrol Negara, umumnya telah dipandang sebagai sebab kemunduran dan kemacetan ilmu pengetahuan dan kesarjanaan Islam. Tetapi madrasah dengan kurikulumnya yang terbatas, hanyalah gejala, bukan sebab sebenarnya dari kemunduran tersebut, walaupun tentu saja, ia mempercepat dan melestarikan kemacetan tersebut. Karena memang kurikulum pada saat itu hanya terbatas pada ilmu-ilmu agama saja, sehingga ilmu-ilmu nonagama tidak diajarkan. Sehingga Umat Islam mengalami kemunduran dalam bidang pengetahuan dan peradaban, karena ilmu-ilmu agama cenderung mengajarkan hubungan vertikal saja. Misalnya pada madrasah Nizamiyyah, bahwa apa yang diajarkan di dalamnya masih terbuka untuk didiskusikan. Yang perlu dicatat adalah pada masa itu ada dikotomi antara ilmu agama dan nonagama. Kemenangan sunni pada masa ini, tidak diikuti dengan apresiasi semangat pencarian ilmu secara umum. Hal ini berarti bahwa ilmu-ilmu nonagama mutlak tidak diajarkan di sana.
      Susunan dalam ilmu-ilmu keagamaan ini dibuat sedemikian rupa hingga membuatnya tampak
      ; semua ilmu pengetahuan yang lain adalah tambahan-tambahan yang tak perlu. Hal ini dapat dibuktikan mengutip dari perkataan as-Syathibi, bahwa mencari ilmu apapun juga yang tidak langsung berhubungan dengan amal adalah terlarang. Ini merupakan ciri khas ulama zaman pertengahan. Kalau melihat latar belakang dari as-Syathibi (seorang fuqaha'), pernyataannya memberikan kedudukan yang mutlak terhadap ilmu fikih, karena memang ilmu fikih merupakan disiplin ilmu yang kental dengan amal.
      Pendikotomian ilmu juga merupakan salah satu dari term al-Ghazali, ia berpendapat bahwa pada dasarnya ilmu dibagi jadi dua, yaitu; ilmu syari'ah dan non-syari'ah. Ilmu syari'ah wajib mutlak didalami oleh setiap muslim, sedangkan non-syari'ah sendiri dibagi lagi menjadi tiga, yaitu; ulumul mahmudah (ilmu-ilmu terpuji), ulumul mubahah (yang diperbolehkan), dan ulumul madzmumah (yang tercela). Dalam hal ini ilmu kedokteran, hitung, dan teknologi termasuk ilmu-ilmu non-syari'ah yang terpuji, sehingga fardu kifayah bagi setiap muslim untuk menguasainya. Adapaun termasuk ilmu yang diperbolehkan misalnya; ilmu pasti, logika, teologi, politik, etika, dan ilmu alam. Sedangkan ilmu nujum, sihir, dan astrologi termasuk ilmu-ilmu yang tercela.
      Dalam konteks Indonesia, dikotomi ilmu dimulai semenjak Indonesia mengenal sistem pendidikan modern. Ilmu-ilmu Islam, misalnya, ia berada di bawah Departemen Agama (Departemen Pendidikan Agama), sementara ilmu-ilmu umum (sekuler) berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Berdasarkan pembagian tersebut maka muncul istilah guru agama dan guru bidang studi umum.
  4. Hubungan Guru Agama dengan Guru Bidang Studi Umum
    Pada dasarnya guru agama dan guru bidang studi umum memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama. Jika kita memperhatikan pendapat Sagala (2009 : 13) yang menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab guru bukan hanya mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak didik, melainkan lebih dari itu, guru juga berkewajiban membentuk watak dan jiwa anak didik yang sebenarnya sangat memerlukan masukan positif dalam bentuk ajaran agama, ideologi dan lain-lain, memberikan bimbingan sehingga anak didik memiliki jiwa dan watak yang baik, mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, maka hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara tugas dan tanggung jawab guru agama dan guru bidang studi umum.
    Kesamaan tugas dan tanggung jawab ini, hendaknya bisa mendorong guru agama dan guru bidang studi umum untuk membangun hubungan simbiosis mutualistis, yakni hubungan yang saling mendukung antara yang satu dengan yang lain, sehingga kedua bidang studi ini menuju kepada arah yang sama, yaitu tujuan pendidikan.
    Menurut hemat penyusun, hubungan saling mendukung antara guru agama dengan guru bidang studi umum dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut ini :
    1. Membangun kesadaran bahwa tugas dan tanggung jawab guru agama dan guru bidang studi umum adalah sama yakni membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa, terutama untuk kehidupan yang akan datang, sebagaimana pendapat Sagala (2009 : 13).
    2. Menghilangkan persepsi dikotomi ilmu yang selama ini berlaku, dan mulai mengembangkan pemahaman bahwa seluruh disiplin ilmu merupakan satu kesatuan dari sumber yang satu yakni, Allah SWT. Dengan demikian guru agama tidak akan tabu untuk menyampaikan ilmu umum sebagai ilustrasi dalam penjelasan bidang studi agama, dan guru bidang studi umum tidak perlu ragu untuk menyelipkan nilai-nilai agama dalam penjelasannya mengenai ilmu umum. Sehingga persepsi dikotomi ilmu sedikit demi sedikit akan terhapus.
    3. Mendorong guru untuk memiliki wawasan luas dalam berbagai disiplin ilmu tanpa ada sekat agama dan umum, sehingga akan muncul ahli agama yang scientist, dan scientist yang paham agama, seperti ilmuwan-ilmuwan Islam pada masa keemasan Islam.
    Ketiga hal di atas akan memperkecil sekat pembatas antara agama dan umum, sehingga akan mendorong terbangunnya komunikasi dan terbina hubungan yang baik di antara guru-guru.

BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan seluruh potensinya, baik potensi kognitif, potensi afektif maupun potensi psikomotorik.
  2. Tugas dan tanggung jawab guru meliputi banyak hal, diantaranya membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa, terutama untuk kehidupan yang akan datang.
  3. Dikotomi ilmu di Barat diperkirakan terjadi sebelum renaissance, ketika gereja memiliki dominasi kuat atas berbagai aspek kehidupan termasuk kebenaran ilmiah, sehingga mendorong ilmuwan untuk lepas dari dominasi tersebut yang menyebabkan adanya dikotomi antara agama dan ilmu pengetahuan.
    Dikotomi ilmu dalam Islam diperkirakan terjadi setelah munculnya madrasah-madrasah yang khusus mempelajari ilmu agama Islam. Sementara dikotomi ilmu di Indonesia terjadi setelah Indonesia mengenal sistem pendidikan modern.
  4. Guru agama dan guru bidang studi umum pada dasarnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, dengan demikian diharapkan dapat terbangun hubungan yang saling menguntungkan antara keduanya. Hubungan tersebut bisa terjalin diantaranya melalui penghilangan persepsi dikotomi ilmu yang selama ini berlaku serta mendorong guru untuk memiliki wawasan luas dalam berbagai disiplin ilmu tanpa ada sekat agama dan umum.
DAFTAR PUSTAKA

Hadari Nawawi, 1989. Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas. Jakarta : Haji Masagung.
Mustamir Anwar, 2010. Sejarah Dikotomi Ilmu Dan Penolakan Islam Terhadapnya, http://mustamiranwar86.wordpress.com/2010/04/23/sejarah-dikotomi-ilmu/
Ramayulis, Prof. Dr. H., 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta : Kalam Mulia Cetakan V.
Rahman, Fazlur, 2003. Islam. Bandung: Pustaka. Cetakan V.
Sagala, Syaiful, Dr. H. M.Pd, 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung : Alfabeta Cetakan II.
Tolkhah, Imam, Dr., 2008. Profil Ideal Guru Pendidikan Agama Islam. Bandung : Titian Pena Cetakan I.
Qomar, Mujamil. 2005. Epistemologi Pendidikan Islam. Jakarta: Erlangga.

IMAN ISLAM DAN IHSAN

BERKURANGNYA IMAN KARENA MAKSIAT DAN TERLEPASNYA KETIKA MELAKUKAN MAKSIAT
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وزاد في رواية: وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya : Abu Hurairah r.a. berkata : Nabi Saw. Bersabda : Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr, di waktu minum jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri, di waktu mencuri jika ia sedang beriman. Di lain riwayat : Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas jika ia sedang beriman. (Bukhari, Muslim).
Hadits ini termasuk hadits yang diikhtilafkan maknanya oleh para ulama. Adapun pendapat yang shahih tentang makna hadits di atas adalah bahwa tidak ada seorangpun yang melakukan perbuatan maksiat di atas sedang ia berada dalam keimanan yang sempurna. Dengan kata lain, orang yang melakukan perbuatan maksiat di atas maka dia termasuk orang yang tidak sempurna imannya.
Secara lafdiyah hadits ini menunjukkan makna bahwa yang melakukan perbuatan maksiat di atas termasuk orang yang tidak beriman, tetapi yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah bukan hilangnya iman tetapi hilangnya kesempurnaan iman seseorang karena melakukan perbuatan maksiat di atas, hal ini didasarkan kepada hadits Abi Dzar di bawah ini,
مَنْ قَالَ لَا إِلَه إِلَّا اللَّه دَخَلَ الْجَنَّة وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ
Artinya : Barang siapa mengucapkan laa ilaaha illallah maka akan masuk sorga, walaupun berzina, walaupun mencuri.
Serta didasarkan kepada hadits Ubadah bin Shamit yang shahih dan masyhur berikut ini :
أَنَّهُمْ بَايَعُوهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنْ لَا يَسْرِقُوا وَلَا يَزْنُوا ، وَلَا يَعْصُوا إِلَى آخِره . ثُمَّ قَالَ لَهُمْ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّه ، وَمَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَته ، وَمَنْ فَعَلَ وَلَمْ يُعَاقَب فَهُوَ إِلَى اللَّه تَعَالَى إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Artinya : Mereka berbaiat kepada Rasulullah SAW. bahwa mereka tidak akan mencuri, tidak akan zina, tidak akan berbuat maksiat dan seterusnya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa diantara kalian memenuhi janji ini, maka pahalanya diserahkan kepada Allah dan barang siapa melakukan perbuatan tadi, kemudian disiksa di dunia maka siksaan itu kifarat baginya, dan barang siapa melakukan perbuatan tadi dan tidak disiksa maka keputusannya diserahkan kepada Allah, jika Allah menghendaki maka akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan menyiksanya.
Firman Allah dalam Al Quran surat An Nisa ayat 48 :

48. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An Nisa : 48).
Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan dosa besar selain syirik tidak kafir, tetapi mereka adalah mu’min yang tidak sempurna imannya berbeda dengan Khawarij yang mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar.
Adapun pendapat ulama yang lain, maksud dari hadits ini adalah bahwa orang yang melakukan perbuatan maksiat tadi dan menghalalkan maksiat tersebut serta dia mengetahui bahwa perbuatan itu haram, maka orang tersebut telah hilang imannya atau menjadi kafir.
Menurut Ja’far bin Jarir, makna hadits ini adalah bahwa orang yang melakukan maksiat tersebut maka dia tidak layak disebut sebagai mu’min, tetapi ia lebih layak dicela sebagai pencuri, pezina, fasik dan lain-lain.
Terlepas dari perbedaan ulama dalam memaknai hadits di atas, inti dari hadits di atas adalah larangan bagi orang mu’min untuk melakukan maksiat zina, minum khamr dan mencuri karena perbuatan itu akan mengurangi kesempurnaan keimanan seseorang. Dengan demikian iman seseorang akan berkurang kesempurnaannya jika dia melakukan maksiat, dan akan bertambah kesempurnaannya jika melakukan ibadah.
Adapun tentang bertambah dan berkurangnya keimanan para ulama beda pendapat :
1. Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Asfahani dan Kitab At Tahrir fi Syarhi Shahih Muslim mengatakan : Iman secara bahasa adalah tashdiq (membenarkan). Jika yang dimaksud iman adalah tashdiq maka dia tidak bertambah dan tidak berkurang, karena tashdiq itu tidak terdiri dari banyak bagian yang terkadang sempurna pada suatu waktu dan berkurang pada waktu yang lain, dan jika tashdiq berkurang maka berubah menjadi ragu-ragu. Adapun Iman menurut Syara’ adalah membenarkan dalam hati dan diamalkan dengan perbuatan. Berdasarkan pengertian ini maka iman bisa bertambah dan berkurang, dan ini adalah madzhab Ahli Sunnah. Para ulama beda pendapat dalam masalah bagaimana jika seseorang membenarkan dalam hati tapi tidak disertai dengan perbuatan iman, apakah dia bisa disebut sebagai mu’min atau tidak ? dan menurut pendapat mushannif orang tersebut tidak bisa disebut sebagai orang mu’min berdasarkan hadits di atas.
2. Menurut Imam Abu Hasan Ali bin Khalaf dalam kitab Syarah Shahih Bukhari, madzhab Jamaah Ahli Sunnah adalah ‘bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan yang bisa bertambah dan berkurang’. Pendapat ini didasarkan kepada ayat-ayat Al Quran yang disampaikan oleh Imam Bukhari. Firman Allah SWT yang artinya:

22. dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata : "Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita". dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. dan yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan. (QS. Al Ahzab : 47).

"Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana, (QS. Al Fath : 4)

Dengan demikian jika seorang mu’min bertambah amal baiknya maka tambahlah kesempurnaan imannya, dan jika berkurang amal baiknya maka berkuranglah kesempurnaan imannya.
3. Menurut pendapat ketiga ini iman itu merupakan pembenaran dalam hati, diikrarkan oleh lisan dan diamalkan dengan perbuatan. Jika salah satunya tidak ada maka dia belum bisa disebut mu’min. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT yang artinya:

2. Sesungguhnya orang-orang yang beriman[594] ialah mereka yang bila disebut nama Allah[595] gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.
3. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
(QS. Al Anfal : 2-3)

[594] Maksudnya: orang yang sempurna imannya.
[595] Dimaksud dengan disebut nama Allah Ialah: menyebut sifat-sifat yang mengagungkan dan memuliakannya.


MALU SEBAGIAN DARI IMAN
حَدَّثَنَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يعظ أَخَاهُ فِي الْحَيَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ
Berkata Abdullah bin Umar r.a. : Rasulullah SAW lewat kepada seorang laki-laki yang sedang menasihati saudaranya karena malu. Maka Rasulullah SAW berkata : Tinggalkanlah dia, karena sesungguhnya malu itu sebagian dari iman. (HR. Bukhari Muslim)
Hadits ini menjelaskan tentang salah satu cabang iman yaitu malu. Sebagaimana dijelaskan oleh hadits bahwa iman itu memiliki 67 cabang, dan rasa malu merupakan salah satu cabang iman.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ رواه البخاري ومسلم
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda : Iman itu enam puluh lebih cabangnya, dan malu itu sebagian dari iman. (HR. Bukhari Muslim)
Malu menurut bahasa adalah keadaan takut dicela. Terkadang malu diartikan dengan tidak melakukan sesuatu karena ada suatu sebab.
Adapun malu dalam istilah syara’ adalah akhlak yang mendorong manusia untuk meninggalkan perbuatan buruk dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Malu merupakan sebuah watak, bisa juga merupakan akhlak. Malu yang merupakan akhlak memerlukan upaya, ilmu dan niat, karenanya merupakan bagian dari iman serta bisa mendorong manusia untuk melakukan perbuatan baik dan mencegah dari maksiat.
Malu juga ada yang mendorong orang untuk melakukan maksiat, seperti malu terhadap penguasa sehingga menimbulkan enggan untuk amar ma’ruf nahyil munkar kepada pemerintah tersebut. Malu yang ini bukan malu yang sebenarnya, tetapi malu tipe ini merupakan kelemahan, kerendahan dan kehinaan.
Mujahid berkata :
لَا يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلَا مُسْتَكْبِرٌ
Orang yang pemalu tidak akan bisa mempelajari sebuah ilmu, begitu juga orang yang takabbur.
Siti Aisyah berkata :
نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَمْنَعْهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ
Wanita yang paling baik adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk berusaha memahami agama.
Kedua malu yang dimaksud oleh Mujahid dan Siti Aisyah bukan malu yang dimaksud oleh Hadits di atas, karena malu yang sebenarnya adalah malu yang bisa mencegah orang dari melakukan maksiat, maka seolah-olah keimanannya yang mencegah orang tersebut dari perbuatan maksiat.


KESIMPULAN

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وزاد في رواية: وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya : Abu Hurairah r.a. berkata : Nabi Saw. Bersabda : Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr, di waktu minum jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri, di waktu mencuri jika ia sedang beriman. Di lain riwayat : Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas jika ia sedang beriman. (Bukhari, Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan maksiat kadar keimanannya berkurang, dengan demikian maka iman bisa bertambah dengan melakukan ibadah dan iman bisa berkurang dengan melakukan maksiat.

حَدَّثَنَا عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يعظ أَخَاهُ فِي الْحَيَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ
Berkata Abdullah bin Umar r.a. : Rasulullah SAW lewat kepada seorang laki-laki yang sedang menasihati saudaranya karena malu. Maka Rasulullah SAW berkata : Tinggalkanlah dia, karena sesungguhnya malu itu sebagian dari iman. (HR. Bukhari Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa memiliki rasa malu yang mendorong orang untuk melakukan amal shaleh dan menjauhi maksiat adalah sebagian dari iman, dengan demikian maka seolah-olah yang mendorong dan mencegah mereka adalah keimanan mereka.


DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Hajar Al Atsqalani, Fathul Bari
Maktabah Syamilah
Muhammad Fuad Abdul Baqi, 1996, Himpunan Hadits Shahih yang Disepakati oleh Bukhari dan Muslim, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Syarhun Nawawi Alal Muslim
Quran in Word, V. 1.3

PENTINGNYA PENDIDIKAN AKHLAK



PEMBUKA

Narkoba mengancam generasi muda kita. “pil setan” dan “bubuk iblis” ini telah beredar sedemikian mudahnya hingga tidak hanya ditemui di gang-gang tempat mangkalnya para bandit, melainkan juga telah memasuki lorong-lorong kelas tempat calon pemimpin bangsa ini dididik. Pelajar yang seharusnya menyandang tas dan buku dengan berpakaian rapi, mendadak kabur di jalanan dengan menyandang pedang dan kelewang. Apa yang terjadi? Sudah pasti mereka lagi tawuran.

Dijurusan lain kita melihat, eksploitasi seksual telah membudaya di tengah-tengah kita sehingga tidak ada lagi rasa malu dan harga diri. Bentuk klasik yang namanya prostitusi mewabah tidak hanya digedung-gedung mewah tampatnya para kaum elite, tetapi juga di trotoar jalan tempat singgahnya kaum pailit. Sensualitas yang ditampilkan, tidak lagi di ruang tertutup yang menyeleksi para undangannya, melainkan telah dijajakan di pasar publik melalui beragam kemasan bisnis yang disebut iklan, model, dunia hiburan, serta lainnya yang diperdebatkan atas nama seni dan kebebasan ekspresi. Tak urung, pemimpin redaksi majalah dewasa play boy saja mendapat angin segar dengan vonis bebas yang dibacakan Bapak Hakim dalam sidang yang terhormat. Padahal di persidangan lain, tak jarang kita mendengar seorang kakek memperkosa cucunya, seorang ayah “meniduri” anaknya, dukun melakukan tindakan cabul, sodomi, atau pesta seks dikalangan pelajar, mahasiswa, bahkan pejabat, yang tergiur hanya karena pandangan menantang dalam kemasan pornografi dan pornoaksi.

Kita arahkan pandangan ke sudut lain, maka terlihat ada pembunuhan sadis dan perampokan tragis. Kehidupan di bawah garis kemiskinan dengan ekonomi sulit yang melilit, menyembunyikan nurani suci dan belas kasih demi sejengkal perut untuk bertahan hidup. Tidak ada lagi tempat yang aman, karena pencopet, pencuri, penggarong, perampok, atau apapun namanya bertebaran dipinggir jalan, terminal, bus kota, hingga rumah-rumah kita. Anehnya, hal ini juga merebak dikalangan elite yang hidup di atas garis kekayaaan, dengan nama yang lebih keren yakni korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian seorang ibu tega menjual anaknya, perdagangan bayi telah menjadi lahan untuk mengais rezeki. “Perbudakan” modern atas nama tenaga kerja, babu atau pembantu meninggalkan jejak-jejak luka di fisik dan di hati karena hidup mereka di bawah cengkeraman kejam sang majikan.

Itulah sekilas daftar masalah yang kita jumpai dalam tiap sudut kehidupan ini. Banyak lagi yang bisa kita daftarkan sebagai anggota tumpukan kejahatan. Bagi para analis dan pemerhati, sudah seharusnya pemerintah dan kita semua berusaha meningkatkan kehidupan sosial ekonomi rakyat, atau agar para aparat lebih bersikap tegas kepada para penjahat dengan meningkatkan sistem keamanan, atau mungkin sudah saatnya tertib politik disadari oleh para pejabat yang menggunakan kekuasaan sewenang-wenang. Namun jika kita cermati dengan lebih jeli dan dalam, maka negeri ini telah luluh lantak di hantam badai krisis yang lebih dahsyat dari moneter, yaitu krisis akhlak (moralitas).

URGENSI PENDIDIKAN AKHLAK

Akhlak (moral), dikatakan oleh Sayid Mujtaba Lari merupakan faktor terpenting yang mempengaruhi perkembangan masyarakat, apakah akan menuju kemajuan atau malah tersungkur kepada lembah kehancuran.[1] Untuk itu, sebuah kenyataan penting jika empat belas abad yang lalu, seorang manusia sempurna di utus dengan tujuan inti untuk menyempurnakan akhlak manusia, “sesungguhnya aku di utus untuk meneyempurnakan akhlak manusia”, begitu sabda agung kenabian Muhammad saw

Sabda di atas mengindikasikan bahwa pembentukan akhlak merupakan dimensi puncak terpenting dari kesempurnaan manusia. Secara umum hal ini dapat kita benarkan. Sebab, lazimnya kita menilai manusia dari akhlaknya hingga ukuran-ukuran fisikal terpental jauh dari penilaian. Misalnya, jika ada orang yang tampan atau cantik, tetapi berperangai buruk, maka secara otomatis kita akan mencibirkannya. Begitu juga dengan orang yang berilmu pengetahuan, cerdas dan pintar, akan tetapi berakhlak rendah, kurang ajar dan tidak tahu sopan santun, maka kita akan cenderung membenci dan menghinanya. Namun sebaliknya, ada orang yang biasa-biasa saja dari fisiknya, tidak terlalu cerdas otaknya, tetapi berkhlak mulia, maka kita akan senang bergaul dan berinteraksi dengannya. Jadi, sederhananya dapat disimpulkan nilai kemanusiaan terletak pada akhlaknya.

Karena itu, bagi penulis konsepsi pendidikan akhlak merupakan kunci sukses tarbiyah islamiyah (pendidikan Islam). Sebab, dimensi akidah, dimensi ibadah (syariah), dan dimensi akhlak adalah trikonsepsi struktur ajaran Islam. Akan tetapi akhlak menempati posisi inti sebagai puncak dari pembuktian akidah dan pelaksanaan ibadah. Insan kamil (manusia paripurna) yang merupakan orientasi tertinggi kemanusiaan dicirikan secara khas dengan karakter akhlak al-karimah (akhlak mulia).

Merujuk pada sejarah pemikiran, maka persoalan akhlak telah menjadi salah satu pembahasan serius para pemikir dunia, baik di Timur maupun di Barat, pra Islam maupun pasca Islam. Yunani, yang merupakan salah satu ikon peradaban dunia telah meninggalkan jejak-jejak pemikiran para ilmuannya mengenai akhlak seperti yang dapat kita temui pada ungkapan-ungkapan Socrates, Plato maupun Aristoteles. Socrates dan Plato menuangkan pemikirannya dalam kitab Republic-nya sedangkan Aristoteles secara konfrehensif membahas dalam buku Nichomachian Ethic yang sangat terkenal itu.

Dalam sejarah Islam Klasik kita mengenal sederet filosof besar yang mengukir sejarah seperti al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Miskawaih, al-Ghazali hingga Mulla Sadra. Di abad kontemporer ini kita mengenal Allamah Thabathabai, Murtadha Muthahhari, Imam Khumaini, dan juga Sayid Mujtaba Musawi Lari. Sederetan tokoh mutakhir ini, dikatakan sebagai pelanjut tradisi ilmiah filsafat Islam, yang banyak menulis buku dan telah diterjemahkan dan disebarkan dalam berbagai bahasa seperti Persia, Arab, Inggris, Perancis, Urdu, Jerman, dan tentunya juga Indonesia.

Dengan antusiasme yang tinggi, para pemikir Islam menelaah sejarah perkembangan masyarakat dalam dinamika maju dan mundurnya. Beragam studi dilakukan, bahkan tak jarang hingga membandingkan antara peradaban Barat dan Islam. Diantara objek kajian yang dengan serius digeluti adalah persoalan pertumbuhan dan perkembangan akhlak serta spiritual manusia dengan ragam dialektisnya dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ataupun pergumulan ekonomi kemasyarakatan. Kesungguhan dan ketekunan para ulama pewaris nabi yang luar biasa dalam mengembangkan pokok-pokok pikiran demi merekonstruksi konsepsi pendidikan akhlak dari abad ke abad, telah menorehkan tinta emas dalam tradisi pengetahuan teoritis dan pengamalan praktis dalam kontruksi peradaban Islam yang gemilang.

MAKNA AKHLAK

Secara etimologis, akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu al-khuluq yang berarti al-sajiyyah (karakter), ath-tabhi (tabiat atau watak), al-adah (tradisi atau kebiasaan), al-din (agama), al-muruah (harga diri). Sedangkan menurut pandangan para ulama Islam, meskipun beragam dalam menyusun defenisinya namun setidaknya ada defenisi umum yang dirumuskan, yaitu akhlak merupakan karakter yang telah tertanam (malakah) dalam jiwa manusia sehingga mengarahkannya dengan mudah untuk melakukan tindakan-tindakan. Misalnya, Allamah Thabathabai mendefenisikan ilmu akhlak sebagai ilmu yang membahas pembawaan-pembawaan manusia yang berkaitan dengan kekuatan-kekuatan tumbuh-tumbuhan, kekuatan binatang, dan kekuatan kemanusiaan untuk membedakan keutamaan dari keburukan agar manusia berhias dan bersifat dengannya sehingga mendapatkan kesempurnaan kebahagiaan ilmiahnya.

Adapun Imam al-Ghazali mendefenisikan akhlak sebagai bentuk jiwa (nafs) yang terpatri, yang darinya muncul perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan. Apabila suatu bentuk memunculkan beragam perbuatan indah dan terpuji berdasarkan akal dan syariat, maka ia dinamakan akhlak yang terpuji (akhlak mahmudah). Sebaliknya, jika darinya muncul beragam perbuatan buruk, ia dinamakan akhlak tercela (akhlak mazmumah).

Selanjutnya, Imam al-Ghazali menjelaskan perbedaan akhlak dengan perbuatan (fi’il), kemampuan (qudrah), dan pengetahuan (ma’rifah). Menurutnya, khulq (akhlak) bukanlah perbuatan (fi’l). Karena, banyak orang yang khulq-nya dermawan tetapi tidak mendermakan harta, mungkin lantaran kehabisan harta atau halangan tertentu. Terkadang pula, khulq-nya bakhil (pelit) tetapi ia mendermakan harta, mungkin karena motif-motif tertentu atau riya. Khulq juga tidak sama dengan kemampuan (qudrah), sebab, kemampuan dinisbahkan pada menahan diri dan memberi. Tetapi, terhadap keduanya yang berlawanan ini keadaannya sama. Setiap orang diciptakan dengan fitrah dalam kondisi yang mampu memberi dan menahan. Itu tidak menyebabkan munculnya khulq kebakhilan dan khulq kedermawanan. Khulq juga bukanlah pengetahuan (ma’rifah), sebab, pengetahuan berkaitan dengan kebaikan dan keburukan sekaligus pada tingkatan yang sama. Akan tetapi khulq merupakan malakah yakni bentuk yang dengannya jiwa bersiap-siap untuk memunculkan sikap menahan diri atau memberi. Jadi, khulq adalah bentuk jiwa dan rupa batiniah.

Dengan demikian akhlak merupakan sifat psikologis (ruhaniah) dan bukan suatu tindakan atau perbuatan, meskipun al-amal al-ikhtiari merupakan manifestasi luarnya. Akhlak juga bukanlah hasil dari sebuah kebetulan, karena ia berupa pembawaan yang melekat dalam jiwa (malakah). Maka, malakah harus memiliki fondasi sebagaimana bangunan memerlukan fondasi. Adapun fondasi-fondasi akhlak ialah naluri, keturunan, lingkungan, pendidikan, dan kebiasaan.

SUMBER-SUMBER AKHLAK

Allamah Thabathabai menjelaskan bahwa manusia memiliki pembawaan-pembawaan yang berhubungan dengan tiga domain kekuatan yang terhimpun dalam diri manusia, yaitu kekuatan tumbuh-tumbuhan, kekuatan kebinatangan, dan kekuatan kemanusiaan. Ketiga kekuatan ini yang mengarahkan manusia pada dimensi moralitas (akhlak terpuji) atau juga akhlak rendah yang tercela Sedangkan Imam Khumaini, menyebutkan tiga daya atau fakultas batin yang penting dan menjadi sumber bagi seluruh malakah (watak/karakter) baik maupun buruk dan dasar bagi seluruh bentuk-bentuk gaib yang tinggi. Ketiga daya itu adalah al-quwwah al-wahmiyyah (daya imajinasi atau pencitraan), al-quwwah al-ghadabiyyah (daya amarah), al-quwwah al-syahwiyyah (daya syahwat) Ketiganya, lanjut Imam Khumaini, bisa menjadi pasukan Sang Maha Pengasih yang akan membawa kebahagiaan dan keberuntungan bagi manusia jika semuanya mengikuti akal sehat dan ajaran para nabi Allah yang mulia, sebaliknya jika dibiarkan apa adanya, maka semua daya itu akan menjadi pasukan setan.

Jiwa (nafs) adalah esensi surgawi yang menggunakan tubuh dan memanfaatkan berbagai organ lain untuk mencapai maksud dan tujuannya. Tetapi, perlu diketahui bahwa jiwa (nafs) bukanlah sesuatu yang kosong hampa tanpa memiliki potensi-potensi keruhanian, melainkan suatu wujud inti dari keberadaan manusia yang unik, luar biasa, dan penuh daya yang tak terbatas untuk senantiasa menyempurna dengan cara menyerap asma-asma ketuhanan, atau pula sebaliknya menjadi hina karena lebih mementingkan sisi kebinatangannya. Seperti disebutkan al-Quran bahwa manusia adalah sebaik-baik ciptaan, namun dapat pula ia dilemparkan ke dalam jurang kecelakaan yang penuh kehinaan, “Sesungguhnya kami menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk. Kemudian kami campakkan ia ketempat yang serendah-rendahnya” (Q.S. At-Tin: 4-5)

Penting diperhatikan, bahwa potensi diri kemanusiaan bermata ganda yaitu mengandung sisi negatif dan positif sekaligus. Hal itu dikarenankan, jiwa manusia memiliki kecakapan yang meliputi keduanya. An-Naraqi menyebutkan empat kecakapan utama yang dimiliki oleh jiwa, yaitu :

1. Kecakapan akal (al-quwwah al-aqliyah)—bersifat malaikat.

2. Kecakapan amarah (al-quwwah al-ghadabiyah)—bersifat buas.

3. Kecakapan nafsu (al-quwwah ash-shahwiyah)—bersifat binatang.

4. Kecakapan imajinasi (al-quwwah al-wahmiyyah)—bersifat kejam.

Fungsi keempat kecakapan itu sangatlah berguna bagi kehidupan manusia. Sebab, apabila manusia tidak memiliki akal, tidak akan mungkin dapat membedakan yang baik dan yang buruk, benar dan salah. Apabila tidak memiliki kekuatan amarah, dia tidak dapat melindungi dirinya dari serangan, dan apabila kekuatan seksual tidak ada, keberadaan spesies manusia akan punah. Sedangkan, jika tidak memiliki kekuatan imajinasi, maka dia tidak dapat menggambarkan (visualize) hal-hal yang universal dan hal-hal yang partikular dan membuat kesimpulan dari gambaran tersebut.

Dari keempat daya atau kecakapan di atas, diakui bahwa, kecakapan akal merupakan potensi termulia dan terbaik. Ia menjadi cahaya bagi jiwa untuk menjadi suci, sempurna dan bahagia. Jika, akal menjadi raja yang mengendalikan semua kecakapan lainnya, maka manusia akan mencapai perkembangan ruhani yang menjadikan dirinya dekat kepada Allah swt. Namun, jika akal menjadi tawanan dari ketiga daya di atas, maka saat itu akal akan bertindak menyalahi tabiat aslinya yang selalu benar. Misalnya, jika kekuatan akal mengabdi kepada kekuatan ghadab, syahwat, atau wahmiyyah, maka seseorang akan menjadi tiran di muka bumi, sehingga akan bertabiat sewenang-wenang, menebar kerusakan, menjadi teman setan, menghalalkan segala cara, dan mengingkari kebaikan serta mengerjakan kejahatan. Jadi, keempat daya ini menjadi sumber-sumber penting bagi perilaku manusia.

METODE PENDIDIKAN AKHLAK

Pendidikan akhlak merupakan pendidikan yang memiliki posisi inti dalam struktur ajaran Islam. Nilai penting tersebut dapat kita rujuk melalui dua pendekatan yaitu pendekatan naqliyah (normatif) dan pendekatan aqliyah (ilmiah).

Secara normatif, al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW memberikan penegasan gamblang akan keharusan manusia untuk berakhlak mulia yang dimunculkan dalam refleksi tindakan baik itu kata-kata, perbuatan, maupun sikap. Manusia yang dalam dirinya ada manifestasi ilahiah yang kemudian diaktualisasikan melalui kemanusiaan sempurna (insan kamil) dengan cerminan akhlak mulia akan mendapatkan pujian dari Allah SWT. Dalam al-Quran, Allah memuji hamba-Nya dengan begitu indahnya :

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (Q.S. al-Qalam: 4)

“Sungguh pada diri Rasululah ada suri tauladan yang baik.” (Q.S. )

“Demi jiwa serta penyempurnaanya (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaan. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (Q.S. al-Syam: 7-10).

Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa kemuliaan manusia terletak pada kemuliaan akhlak, sehingga layak mendapatkan pujian Allah SWT. Bukankah, kemualiaan itu terletak pada ketakwaan? Benar, karena ketakwaan adalah pokok akhlak. Menariknya ayat tersebut yang diidentifikasi untuk memuji Rasulullah SAW, menggunakan kata pujian dengan salah satu sifat Allah SWT, yaitu al-azhim (Maha Agung). Ayatullah Hasan Zaseh Amuli mengatakan :

“Berakhlak adalah merealisasikan dan menyifati diri dengan hakikat akhlak tersebut, bukan pengetahuan tentang makna atau konsep seperti yang diperoleh dengan merujuk pada kamus; bahwa rahim (kasih sayang) adalah begini dan athuf adalah begini. Dengan demikian, jelaslah makna hadits Rasulullah saw, “Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama. Barangsiapa yang memahami dan mengamalkannya, maka ia akan masuk surga”. Maksudnya, berakhlak dengan hakikat nama-nama tersebut, sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya dari Rasulullah saw, “Sesungguhnya Allah mempunyai 99 akhlak. Barangsiapa berakhlak dengannya, maka ia masuk surga.” Sebab, hadis-hadis saling menjelaskan satu sama lain, sebagaimana sebagian al-Quran membicarakan sebagian yang lainnya.”

Kemuliaan akhlak juga merupakan tujuan pengutusan para nabi. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan bahwa sebenarnya ia diutus Allah dengan tujuan untuk menyempurnakan akhlak manusia, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia” Ini berarti, dengan berakhlak mulia manusia sedang menyerap sifat-sifat Tuhan dan kemudian ia manifestasikan (pancarkan) dalam kehidupannya sehari-hari dikomunitasnya. Menurut Majid Rasyid Pur, sabda Rasulullah SAW tersebut bermakna umum sekaligus spesifik. Hal ini karena kata buitstu yang berarti ‘aku diutus’ menunjukkan pemaknaan umum akan kenabian dan kerasulan yang berarti utusan Tuhan, namun di sisi lain, nabi juga menegaskan bahwa dirinya tabah dan sabar menghadapi berbagai kesulitan, caci maki, hinaan masyarakat Arab musyrik, dan lain-lain. Semua itu beliau tempuh demi menyempurnakan akhlak mulia. Adapun kalimat “untuk menyempurnakan” dapat dipahami bahwa seluruh agama dan ajaran ilahi bertujuan untuk membenahi akhlak manusia.

Dengan demikian, dimensi spiritual kenabian bukanlah diperoleh secara kebetulan dan untung-untungan, melainkan dengan kerja keras dengan mengerahkan seluruh potensinya sehingga menggapai maqam kedekatan dengan Allah swt hingga dinyatakan layak untuk mengemban misi kenabian. Perjuangan nabi Muhammad saw yang begitu kukuh untuk tetap mempertahankan dirinya pada jalur kesucian ditengah badai kehancuran masyarakat Arab Mekah, menjadikan nabi sebagai sosok yang terlatih secara sadar untuk senantiasa berbicara, bersikap dan bertindak dengan cara-cara yang beradab, penuh wibawa, dan akhlak mulia. Kebiasaan nabi untuk senantiasa melakukan aktivitas berguna dan baik, menjadikan dirinya sebagai eksistensi kemanusiaan tersempurna diseluruh jagat raya.

Muhammad Mahdi bin Abi Dzar An-Naraqi dalam kitabnya yang terkenal Jami’ al-Saadat menyebutkan bahwa akhlak yang dihasilkan dari malakah (kecakapan, pembawaan) jiwa yang dengan latihan dan praktek berulang-ulang sehingga dapat dengan mudah dimunculkan dapat beragam aktivitas akan terinternalisasi secara kuat di dalam diri manusia sehingga tidak mudah untuk dirusak. Menurut An-Naraqi, suatu watak tertentu (malakah) mungkin muncul dalam diri manusia karena salah satu alasan berikut ini :

a. Dandanan (make-up) alami dan buatan; hal ini menampilkan bahwa beberapa orang memiliki sifat sabar sementara lainnya mudah tersinggung dan tidak percaya diri.

b. Kebiasaan; terbentuk karena kegiatan dan tindakan khusus yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkelanjutan guna membentuk watak tertentu. Latihan dan usaha yang dilakukan secara sadar; yang jika dilakukan secara berkelanjutan dalam jangka waktu yang cukup lama akan memungkinkan untuk membentuk watak tertentu.

Jadi, jika ingin memperoleh akhlak mulia, maka seseorang dianjurkan untuk mengulang-ulang perbuatan baik dan amal saleh secara berkesinambungan terus menerus sehingga menjadi kebiasaan yang tertanam di dalam jiwa dan sulit untuk dihilangkan.

Allamah Thabathabai memaparkan tiga metode pendidikan untuk meraih kesempurnaan dan perbaikan akhlak, yaitu :

1. Mendidik akhlak dengan tujuan-tujuan keduniawian yang baik. Hal ini berarti berhubungan dengan pujian dan celaan di hadapan manusia

2. Mendidik akhlak melalui tujuan-tujuan ukhrawi yang mengindikasikan pada pahala dan dosa, ganjaran dan siksaaan di yaumil akhir kelak.

3. Mendidik manusia secara deskriptif dan ilmiah dengan menggunakan ilmu pengetahuan (ma’arif) yang tidak menyisakan subjek ketercelaan.

Ketiga cara ini handaknya digunakan sesuai dengan kondisi dan situasi yang tepat sesuai jenjang dan kemampuan individu.

PENUTUP

Akhlak merupakan puncak dari kemanusiaan, inti pengutusan kenabian, serta cerminan bagi ketuhanan. Karenanya, siapa yang berhasil mencapai kesempurnaan akhlak maka ia memasuki tahap manifestasi asma dan sifat Tuhan, dimana seluruh organ tubuhnya menjadi alat bagi Tuhan untuk menebarkan rahmat pada semesta ciptaan. Sebab itu, pendidikan akhlak mesti dikukuhkan sebagai pendidikan puncak dari manusia. Wallahu a’lamu bi al-shawab.

Sumber : Klik di Sini

Berpikir Positif Mampu Mengurangi Beban Seseorang

Liku-liku kehidupan setiap keluarga akan berbeda. Namun, biasanya masing-masing keluarga tersebut saling menyangka satu sama lainnya. Misalnya, keluarga A menganggap bahwa keluarga B adalah keluarga yang berkecukupan dan tampak bahagia. Begitu juga dengan keluarga B, boleh jadi mereka juga menganggap bahwa keluarga A adalah keluarga kaya yang hidup harmonis.


Di dunia ini setiap manusia atau keluarga tidak ada yang sempurna, semua memiliki masalah masing-masing yang berbeda. Untuk itu, ketika ada keluarga yang sedang dicoba dengan berbagai masalah. Maka, cobalah untuk selalu melihat sisi terangnya. Maksudnya, tidak selalu mengingat-ingat beban dan penderitaan yang selama ini dirasakan. Berpikirlah selalu positif tentang masa depan. Yakinlah pada diri, pasti akan ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai sebuah kekuatan yang mampu membuat hidup bisa bersemangat kembali. Misalnya, bersyukur walaupun di dalam keluarga terdapat banyak masalah tetapi keluarga masih tetap utuh dan memiliki semangat untuk berjuang memperbaiki hidup.


Hampir semua keluarga memiliki masalah. Maka, janganlah cepat menyerah. Sebab, menyerah adalah keputusan yang paling merugikan. Ingatlah selalu, walaupun ingin memutuskan untuk menyerah. Tetapi, masalah itu tetap terjadi dan penderitaan itu tetap harus dilalui dan dirasakan. Misalnya, keluarga punya masalah hutang atau memiliki anak yang sulit dikendalikan sehingga membuat susah keluarga. Jalan yang terbaik ketika mengahdapi suatu masalah tersebut adalah cobalah terus untuk memperbaiki masalah yang ada dan teruslah berjuang untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Bangunlah setiap harinya dengan mensyukuri hari itu (David Niven, Ph.D, 2005).


Jadi, besyukurlah selalu pada apa yang dapat kita rasakan senang atau bahagia hari ini. Janganlah selalu menganggap semua yang kita anggap masalah sebagai beban yang hanya dirasakan oleh diri kita sendiri. Setiap manusia hidup memiliki masalah masing-masing. Yang paling penting adalah berjuanglah terus untuk mendapatkan kebaikan dan bersyukurlah selalu (yer).

Sumber : http://www.perkembangananak.com/search/label/keluarga%20sakinah
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. JawHarie.Blogspot.com - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger